free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

DPRD Kota Blitar Desak Penertiban Minimarket Berjejaring Tanpa Izin Lengkap

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

15 - Jan - 2025, 07:49

Placeholder
Suasana rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Kota Blitar bersama DPMPTSP dan Disperindag, Selasa (14/1/2025), membahas evaluasi izin minimarket berjejaring yang melanggar perda.

JATIMTIMES - Maraknya minimarket berjejaring di Kota Blitar menjadi sorotan Komisi II dan III DPRD. Pemerintah diminta tegas menegakkan perda demi tata kelola yang lebih baik.

Keberadaan minimarket berjejaring di Kota Blitar kembali memantik diskusi serius di antara para wakil rakyat. Dalam rapat gabungan Komisi II dan III DPRD bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Selasa (14/1/2025), DPRD mendesak pemerintah kota untuk mengevaluasi dan menertibkan minimarket yang diduga melanggar peraturan.

Baca Juga : Demi Pelurusan Jalan, Ratusan Makam di Siraman Blitar Pindah Lokasi

Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo menegaskan bahwa pertumbuhan minimarket berjejaring di Kota Blitar sudah melampaui batas yang ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Dalam perda tersebut, jumlah minimarket berjejaring di Kota Blitar dibatasi maksimal 22 unit dengan zonasi tertentu untuk pendirian.

“Saat ini, jumlah minimarket berjejaring yang beroperasi mencapai sekitar 40 unit. Ini jelas melampaui ketentuan perda,” ujar Yohan usai rapat gabungan.

Yohan menilai, kondisi ini tidak bisa dibiarkan karena bertentangan dengan aturan yang telah disusun melalui kajian mendalam. Ia meminta pemerintah kota segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan perda, termasuk mengevaluasi izin operasional minimarket yang melanggar.

“Kami meminta Pemkot Blitar menertibkan minimarket berjejaring yang tidak sesuai perda. Selain 22 minimarket yang telah sesuai aturan, sisanya harus dievaluasi dan perizinannya dicek kembali,” tegasnya.

DPRD juga menyoroti minimarket yang beroperasi tanpa izin lengkap. Menurut Yohan, keberadaan minimarket semacam ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu tata kelola ekonomi lokal dan merugikan pedagang tradisional.

“Perda ini disusun melalui proses panjang dan kajian menyeluruh. Pemkot harus mengedepankan aturan dalam menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menangani isu ini. Evaluasi izin operasional minimarket berjejaring, menurut mereka, tidak hanya menjadi tanggung jawab DPMPTSP dan Disperindag, tetapi juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Yohan mengingatkan, keputusan penertiban harus berdasarkan data yang valid dan komprehensif agar tidak menimbulkan polemik baru. Ia juga meminta agar rekomendasi dari DPRD dijadikan pedoman bagi Pemkot Blitar dalam menentukan langkah selanjutnya.

Baca Juga : Puluhan Siswa dan Siswi SMPN 1 Bandung Kena Razia Polisi, Ini Pelanggarannya

“Kami ingin solusi yang tidak hanya tegas tetapi juga terukur. Semua pihak harus dilibatkan agar hasilnya benar-benar maksimal,” ujarnya.

Maraknya minimarket berjejaring yang melanggar perda tidak hanya menjadi isu perizinan, tetapi juga berdampak pada tata kelola kota secara keseluruhan. Zonasi yang diatur dalam perda, misalnya, dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan modern dan keberlangsungan pasar tradisional.

“Zonasi jalan sudah ditentukan dalam perda. Tujuannya agar tidak ada persaingan yang merugikan pedagang kecil. Tetapi kenyataannya, pelanggaran ini justru mengganggu keseimbangan itu,” ucap Yohan.

Melalui rekomendasi yang telah disampaikan, DPRD berharap Pemkot Blitar segera bertindak cepat dan tepat untuk menyelesaikan persoalan ini. Dengan penertiban yang sesuai aturan, tata kelola kota yang lebih baik diharapkan dapat tercapai.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Pemkot harus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan,” pungkas Yohan.

 


Topik

Peristiwa Minimarket Kota Blitar DPRD perda



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy