free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Daftar Larangan bagi Jemaah Haji 2025, Berikut Kesepakatan RI-Saudi

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

14 - Jan - 2025, 19:37

Placeholder
Potret jemaah umrah menjalankan tawaf di sekitaran Kabah. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan haji musim 1446 H/2025 M. Dalam kesepakatan tersebut, tercantum sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh para jemaah haji selama berada di Tanah Suci. 

Salah satu poin penting adalah larangan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban. Jemaah haji diminta tidak melakukan aktivitas propaganda, mengeraskan suara di tempat umum, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan orang lain. Para jemaah juga diwajibkan menjaga kesucian dua Tanah Suci, Makkah dan Madinah. 

Baca Juga : BKD Gencarkan Sosialisasi Manajemen ASN di Cabang Dindik Jatim

“Kami telah menyetujui beberapa aturan keamanan selama pergerakan jemaah haji. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi guna memastikan keamanan dan kenyamanan jemaah selama melaksanakan ibadah haji,” ujar Menag Nasaruddin dalam pernyataannya, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag. 

Selain itu, aturan kesepakatan juga melarang penggunaan perangkat fotografi atau telepon genggam yang dapat mengganggu ketertiban umum. Jemaah dilarang mengibarkan bendera negara tertentu, menyebarkan slogan politik atau partai, serta memanfaatkan musim haji untuk tujuan politisasi. Aturan-aturan ini telah diterapkan dalam penyelenggaraan haji pada musim sebelumnya. 

Dalam MoU tersebut, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu orang untuk tahun ini. Seluruh jemaah akan diberangkatkan dan dipulangkan melalui dua bandara utama, yakni Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan Bandara King Abdul Aziz di Jeddah. 

Menag Nasaruddin berharap MoU ini dapat mempercepat proses finalisasi persiapan haji tahun ini. “Saya meminta semua pihak yang terlibat agar memberikan dedikasi penuh dalam mempersiapkan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini,” katanya. 

Baca Juga : Besok Harga Gas LPG 3 Kg Naik, Hiswana Migas Malang Imbau Beli di Pangkalan Resmi

Untuk diketahui, penandatanganan MoU ini dilakukan di Jeddah, Arab Saudi. Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat penting dari Indonesia, termasuk Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf, Wakil BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary.


Topik

Peristiwa nasaruddin umar kemenag aturan haji larangan haji



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya