free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penyelundupan Kalajengking Kering Ratusan Juta Berhasil Diamankan, Tujuan Ekspor Hongkong

Penulis : Nur Hidayah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Jan - 2025, 14:43

Placeholder
Dansatgaspam Bandara Internasional Juanda Letkol Laut (P) Dani Widjanarka (kanan) bersama petugas Avsec Angkasa Purabetsama tim Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur.

JATIMTIMES – Upaya penyelundupan kalajengking kering senilai Rp 400 juta berhasil digagalkan petugas gabungan di Bandara Internasional Juanda pada Jumat (10/1). 

Dalam rangka penggerebekan tersebut, dua orang lanjut usia yang hendak terbang ke Singapura dengan maskapai Singapore Airlines rute Surabaya–Singapura kedapatan membawa barang mencurigakan yang ternyata berisi kalajengking kering.

Dansatgaspam Bandara Internasional Juanda Letkol Laut (P) Dani Widjanarka

Baca Juga : Kepolisian LA Tangkap 1 Orang Diduga Penyebab Kebakaran Dahsyat di California 

 

mengatakan bahwa, pihaknya bersama petugas Avsec Angkasa Pura Indonesia mendeteksi adanya kejanggalan saat pemeriksaan di area check-in.

"Kecurigaan kami muncul ketika dua penumpang lanjut usia membawa banyak barang bawaan," ungkap Dani di Mako Puspenerbal Juanda, Sabtu (11/1/2025). 

"Kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut menggunakan X-ray dan pengecekan manual, yang kemudian mengungkapkan bahwa barang tersebut berisi komoditas hewan jenis kalajengking yang sudah dikeringkan, senilai Rp 400 juta," lanjut Dani. 

Dani menjelaskan, bahwa penyelundupan ini melibatkan dua koper serta dua kardus besar yang diduga membawa sekitar 1.500 ekor kalajengking kering. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut. 

"Untuk mengelabuhi petugas bahwa kalajengking tersebut disamarkan dengan kapur barus untuk menghilangkan bau, dan rencananya akan dikirim ke Hongkong melalui Singapura sebagai bahan obat-obatan," jelas Dani. 

Baca Juga : 7 Cara Efektif Pengobatan untuk Infeksi Jamur pada Kulit yang Terbukti Ampuh 

 

Ia menegaskan, pelaku bisa dikenai pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Kasus ini kemudian diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Keempat barang bawaan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi yang sah, melanggar Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," tambah Dani.

Dani juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara berbagai pihak dalam mengungkap penyelundupan ini. Penyelundupan kalajengking kering ini menunjukkan tingginya kerawanan di Bandara Juanda yang merupakan pintu gerbang utama Jawa Timur, baik untuk penerbangan sipil maupun militer. 

"Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat untuk mengantisipasi tindak pidana dan ancaman lainnya yang dapat merusak keamanan objek vital nasional," pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Bandara Juanda Avsec Angkasa Pura Indonesia kalajengking kalajengking kering



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas