free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Komisi IV DPRD Banyuwangi Minta PT. Perkebunan Kalibendo Kembalikan Tanaman Sesuai dengan Akta HGU

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : A Yahya

10 - Jan - 2025, 20:49

Placeholder
Suasana panas hearing warga Desa Kampung Anyar dengan PT Kalibendo di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi(Foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES - Setelah melalui beberapa tahapan, Komisi IV DPRD Banyuwangi menyimpulkan bahwa PT. Perkebunan Kalibendo di Desa Kampung Anyar, Kecamatan Glagah, Banyuwangi Jawa Timur (Jatim) melanggar aturan dalam urusan alih fungsi komoditi dari tanaman keras ke tanaman pertanian.

Ditambah alih fungsi yang disebut terjadi sejak 11 tahun lalu  itu tidak pernah dilaporkan ke pemerintah Banyuwangi. Dampak negatif alih fungsi komoditi kini dirasakan masyarakat seperti berkurangnya debit air hingga potensi ancaman banjir di musim penghujan.

Baca Juga : Jadi Juara Grup A Persewangi Banyuwangi Ajukan Tuan Rumah Babak 32 Liga 4 PSSI Jawa Timur

Kesimpulan tersebut dibacakan Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo dalam hearing yang berlangsung di Ruang Rapat Khusus dewan setempat yang diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Masyarakat Desa Kampung Anyar dan Pemegang HGU Perkebunan serta beberapa peserta lain pada Jumat (10/1/2025).

Menurut Patemo PT Perkebunan Kalibendo dinilai melanggar aturan karena sesuai akta Hak Guna Usaha (HGU), area perkebunan tersebut hanya bisa ditanami kopi, cengkeh dan karet.

Namun dalam beberapa waktu terakhir terjadi penggundulan besar-besaran dan tanaman keras diganti dengan tanaman pertanian. Bahkan ada sekitar 120 hektar lahan disewakan ke pihak lain.

"Dan itu tidak pernah dilaporkan ke pemerintah kabupaten Banyuwangi. Kami sudah menanyai dinas-dinas bahkan ATR BPN dan ternyata mereka juga tidak diberi tahu," ujar Patemo.

Bahkan beberapa waktu lalu, Komisi IV DPRD Banyuwangi juga melakukan sidak. Ditemukan fakta bahwa perkebunan melakukan penggundulan kurang lebih seluas 400 hektar. Dalam hearing yang berlangsung panas tersebut, pihak pemegang HGU menyangkal tuduhan dewan. "Kami sudah melakukan sidak dan kami temukan ada penggundulan besar-besaran di sana," terang Patemo.

Oleh karenanya disimpulkan bahwa perkebunan telah melakukan pelanggaran berat. Sehingga para anggota dewan meminta agar perkebunan segera menghentikan alih fungsi komoditi itu dan mengembalikannya seperti semula.

"Kami minta secepatnya agar dikembalikan ke tanaman awal yaitu kopi, cengkeh dan karet. Karena dampaknya sudah terasa yaitu banjir lumpur. Kalau tidak dilakukan maka kami merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar mencabut HGUnya," tegasnya.

Baca Juga : Satpol PP Surabaya Awasi Pemburu Koin Jagat, Beri Sanksi Jika  Rusak Fasum

Sementara perwakilan warga Kampung Anyar, Ismail mengaku kurang puas dengan hasil hearing. Sanksi yang diberikan dinilainya kurang tegas.

"Kalau saya kurang puas betul. Karena ada pelanggaran undang-undang. Sepengetahuan saya ada 6 undang-undang yang dilanggar. Paling tidak harus ada hukuman yang jelas," terangnya.

Masyarakat sekitar perkebunan Kalibendo merasakan betul dampak negatif dari aktivitas alih fungsi tersebut. Saat kemarau petani mengalami kekurangan air, saat musim hujan terjadi banjir.

"Padahal izin di kebun itu tidak pakai air, istilahnya hanya ngangsu. Tapi karena berganti jadi lahan pertanian di sana banyak memakai air. Jadinya petani yang ada di bawah yang dirugikan," tambah Ismail.

Beberapa wartawan yang berupaya menanyakan tanggapan terhadap  Direktur PT Perkebunan Kalibendo, Candra Sasmita setelah acara hearing tetapi enggan memberi jawaban.


Topik

Pemerintahan perkebunan kalibendo patemo dprd banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

A Yahya