free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sopir Bus Maut di Kota Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

10 - Jan - 2025, 18:39

Placeholder
Polisi saat melakukan penyelidikan bus yang mengalami kecelakaan beruntun di Kota Batu.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur menetapkan sopir bus berinisial MAS sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu. Pengemudi bus rombongan SMK TI Global Bali Badung itu dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan beruntun yang mengakibatkan 14 korban pada Rabu (8/1/2025) lalu.

"Dari hasil penyelidikan, fakta kami menemukan bukti pelanggaran administrasi STNK yang mati, kemudian KIR sudah kedaluwarsa," ungkap Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga : Terjadi 141 Gempa Bumi di Jatim di Awal 2025

Tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian material, luka berat dan juga meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.

Pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sopir bus, tour leader, para siswa, kondektur, wali kelas, dan saksi di TKP. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik PO bus Sakhindra Trans berinisial RB.

Dijelaskan Komarudin, bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali tersebut mengalami kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.20 WIB lalu. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 korban dengan rincian 4 meninggal, 2 luka berat, dan sisanya luka ringan.

Bus itu hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, dari Museum Angkut Kota Batu. Saat memasuki Jalan Imam Bonjol, rem bus tidak berfungsi. Dari keterangan sementara, sopir berupaya menepikan kendaraan namun tak terkendali.

Bus kemudian menabrak kendaraan roda empat di titik pertama. Berlanjut ke Jalan Pattimura, bus meluncur sejauh 20 meter dan menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas. Kecelakaan beruntun terus terjadi hingga titik ketujuh di Jalan Ir Soekarno.

"Hasil penyelidikan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi pada bus milik PO Sakhindra Trans tersebut. 

Baca Juga : Ahli Waris Korban Tewas Kecelakaan Bus di Batu Dapat Santunan Rp 50 Juta

Pemeriksaan Dinas Perhubungan terhadap kondisi bus juga menemukan kerusakan pada kampas rem kanan kiri dan tromol yang menyebabkan pengereman tidak maksimal. Namun, hasil tes urine sopir dan kenek bus dinyatakan negatif.

Selain telah ditetapkannya tersangka MAS, Komarudin berharap dari hasil penyelidikan yang saat ini sedang berjalan dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta lain yang nantinya ditemukan.

"Sambil kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dan KNKT," ungkapnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Bus maut Kota Batu rem blong bus pariwisata



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas