free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

GOR Baru Situbondo Belum Sesuai Standar Permenpora

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Jan - 2025, 14:51

Placeholder
Progress pembangunan GOR Baru di Panarukan Situbondo Per tanggal 29 Desember 2024. (Foto: @ijaank pesonasitubondo_id untuk JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Gedung atau Gelanggang Olahraga (GOR) baru di Kabupaten Situbondo, tepatnya di Kecamatan Panarukan hingga saat ini, Jumat (10/01/2025) belum sesuai standar peraturan menteri pemuda dan olahraga (Permenpora) tahun 2018.

Seperti dikutip JATIMTIMES dari peraturan menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018  tentang standar prasarana olahraga berupa bangunan gedung olahraga pada Bab I Nomor 1.2 tentang ruang lingkup setidaknya ada 14 poin ruang lingkup yang harus sesuai standar.

Baca Juga : Bus Maut Batu: KIR Mati Jadi Sorotan, Ini Cara Perpanjangnya

14 poin ruang lingkup yang harus sesuai standar permenpora meliputi, tipologi gedung olahraga, lokasi, zona dan sirkulasi, arena, fasilitas pemain, ruang pengelola pertandingan/kegiatan, fasilitas media, fasilitas pengelola gedung olahraga, fasilitas penonton, fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas komunikasi (display board), utilitas bangunan, pencegahan bahaya kebakaran serta struktur dan bahan.

Dari 14 poin ruang lingkup standar tersebut, beberapa diantaranya masih belum sesuai standar karena menunggu pengerjaan tahap kedua, hal ini sampaikan oleh Mifta Farid Jamaluddin selaku Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Kabupaten Situbondo, Jumat (10/01/2025).

"Kalau sesuai sudah sesuai permenpora, namun ada beberapa hal belum memenuhi standar, untuk kemanan dan pencegahan kebakaran masih belum siap, sebab sumber air belum ada dan rencana masih di tahap 2, untuk instalasi dan pompa sudah ada," jelas Kabid Cipta Karya DPUPP yang akrab disapa Miftah itu.

Mengenai kesiapan untuk dipakai dalam pelaksanaan Porprov, Miftah mengungkapkan bahwa GOR baru belum siap untuk digunakan karena masih dalam proses pekerjaan tahap dua yang direncakan tahun ini.

"Masih belum siap mas, tahap dua masih dikerjakan tahun ini," ungkapnya.

Baca Juga : Pria Tewas Dibunuh di Dalam Barbershop Jombang

Pekerja tahap dua kata Miftah masih menunggu penetapan menteri keuangan tentang peraturan menteri keuangan mengenai besaran transfer ke daerah yang dicadangkan.

"Menanggapi terkait surat edaran bersama menteri dalam negeri (Mendagri) dan menteri keuangan (Menkeu) surat edaran bersama nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ, nomor SE-1/MK.07/2024 tentang tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025. Pada Huruf E poin 8 dijelaskan untuk melakukan penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari transfer ke daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran transfer ke daerah yang dicadangkan ditetapkan," pungkasnya.


Topik

Peristiwa GOR Situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Sri Kurnia Mahiruni