free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Jatim Desak BPJS Kesehatan Perbaiki Layanan agar Tak Kecewakan Pasien dan RS

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Yunan Helmy

09 - Jan - 2025, 20:03

Placeholder
Anggota Komisi E DPRD Jatim Benjamin Kristianto.

JATIMTIMES - Anggota Komisi E DPRD Jatim Benjamin Kristianto mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperbaiki layanan agar tak membuat kecewa pihak rumah sakit dan pasien. Sejauh ini, dia masih banyak mendapati keluhan, baik dari pasien maupun fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani pasien BPJS Kesehatan.

Benjamin mengatakan, keluhan dari rumah sakit banyak didominasi aspek administrasi. Pihak rumah sakit mengeluh karena harus mengembalikan dana yang sudah diterima karena persoalan administrasi, seperti yang dialami  RSUD dr Soetomo dan RSUD dr Soedono.

Baca Juga : Belum Tetapkan Pemenang Pilgub Jatim 2024, KPU Tunggu Putusan MK 

Dua faskes penerima pasien BPJS Kesehatan tersebut terpaksa merugi karena harus mengembalikan dana yang sudah diterima dengan alasan ketidaktepatan keuangan pelayanan kesehatan setelah diverifikasi. “Seperti rumah sakit dr Soedono yang sampai harus mengembalikan Rp 11 miliar. Ini kan cukup membuat mereka kecewa juga,” ujar Benjamin, Kamis (9/1/2024).

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, sebagai lembaga asuransi milik negara, seharusnya BPJS Kesehatan melihat lebih dalam lagi yang telah dilakukan pihak rumah sakit dalam menyerap uang asuransi dari BPJS untuk pelayanan masyarakat. Bila ada anggaran yang, lanjutnya, seharusnya BPJS Kesehatan bisa menambah lagi untuk pelayanan kesehatan yang belum tercover. 

Selain itu, dia juga menaruh perhatian pada penyakit yang diprioritaskan pelayannya. “Semua masih belum jelas oleh BPJS. Misal kasus penyakit Jantung di Indonesia, BPJS mengeluarkan uang Rp 17 triliun. Padahal, selama ini pasien penyakit jantung banyak diderita orang-orang tertentu dalam tanda kutip orang kaya  atau penyakit tergolong high class. Itu mudah dikeluarkan,” jelasnya.

Sebaliknya untuk penyakit tifus, diare dan lainnya, jika ada pasien berusia 19 tahun atau 20 tahun yang menderita penyakit tersebut tidak boleh menggunakan BPJS Kesehatan sebelum muntah-muntah 3 hari. Sakit diare juga tidak boleh menggunakan pelayanan BPJS sebelum pingsan. 

"Ini kan aneh. Masa kita harus tanya dulu pada pasien kamu sudah muntah berapa kali, terus kita tolak. Kan tidak begitu praktiknya,” lanjut pria yang juga pemilik RS Sheila Medika Sidoarjo ini.

Baca Juga : Update Perbaikan Bangunan Rusak di 30 Sekolah Kota Malang, Disdikbud: Sudah Terjadwal

“Saya juga mengusulkan agar BPJS menempatkan satu orang di rumah sakit-rumah sakit yang menggunakan BPJS . Hal ini dilakukan agar BPJS tahu apa saja yang terjadi dalam pelayanan di rumah sakit tersebut. Sehingga yang diutamakan itu pelayanan kesehatan yang lebih baik. Bukan mengutamakan keuangannya,” sambungnya.

Ia kembali menegaskan dan berharap agar pelayanan terhadap pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan harus diutamakan terlebih dahulu. “BPJS adalah lembaga asuransi kesehatan milik negara, sehingga yang diutamakan adalah pelayanan kesehatannya bukan mengutamakan keuanganya saja,” ujarnya.


Topik

Pemerintahan DPRD Jatim BPJS Kesehatan layanan BPJS Kesehatan rumah sakit klien BPJS Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan