free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Fakta Laka Bus Maut di Kota Batu: Izin Angkutan dan Uji KIR Bus Kedaluarsa

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Jan - 2025, 12:53

Placeholder
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin menjelaskan penyelidikan kecelakaan bus pariwisata di Jalan Imam Bonjol Kota Batu.(Foto: Prasetyo Lanang/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kecelakaan beruntun bus pariwisata asal Bali di Jalan Imam Bonjol - Jalan Pattimura Kota Batu, Rabu (8/1/2025) menyebabkan belasan korban jiwa, dengan 4 orang meninggal dunia. Masalah teknis disebut turut berperan besar pada insiden ini.

Bus yang mengalami kecelakaan tersebut diketahui tak laik jalan. masalah tersebut menjadi sorotan, dimana bus pariwisata dengan nopol DK-7942-GB tersebut masa belaku Kartu Pengawasan (KPS) dengan nomor uji TBN-13689 tersebut habis sejak 26 April 2020.

Baca Juga : Pengakuan Pelajar Saat Kondisi Mencekam Bus Alami Rem Blong Tewaskan 4 Korban di Kota Batu

Tak hanya itu, uji berkala bus pariwisata dengan nopol DK-7942-GB tersebut diduga juga telah kedaluarsa. Di mana bus tersebut dinyatakan lulus uji pada 15 Juni 2023 melalui Dishub Provinsi DKI Jakarta (Pulogadung). Dan masa lulus uji kadaluwarsa sejak 15 Desember 2023.

"Fakta-fakta yang kami temukan juga ada data dari Kementerian Perhubungan setelah kita dalami bus dengan nopol DK 7942 GB, ternyata surat izin angkutnya kadaluarsa pada tanggal 26 April 2020. Kemudian uji berkalanya atau yang kita kenal dengan KIR mati di tanggal 15 Desember 2023," ungkap Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin kepada awak media, Kamis (9/1/2025).

Fakta tersebut masih terus ditelusuri ditambah dengan hasil sementara yang didapat dari proses pemeriksaan. Mulai dilakukan interogasi awal, hingga olah TKP pada Kamis pagi.

"Menurut keterangan disebutkan bahwa sopir tidak mampu memfungsikan rem kendaraan. bus mulai memasuki Jalan Imam Bonjol, sampai di Pos Polisi Batu bis berbelok kanan atau masuk di Jalan Pattimura hingga titik akhir. Jadi total dari 2,3 kilometer titik tabrak ada di 400 meter pertama, berlanjut tabrakan hingga tujuh kali," tuturnya.

Baca Juga : Diagendakan Gelar Perkara Laka Truk Maut di Tol Pandaan, Saksi Ahli Turut Dimintai Keterangan Polisi

Sementara itu, lanjut Komarudin, tim ahli melakukan pendalaman ramp chek. Khususnya pada bus rombongan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan kecelakaan selain rem tidak berfungsi.

"Sebab, ada banyak faktor mulai human error atau manusia, faktor kendaraan, faktor infrastruktur jalan, sampai faktor alam. Itu akan kita tentukan, sehingga dari sana akan menguatkan kepastian hukum yang bisa diberikan terkait kasus kecelakaan," imbuhnya.


Topik

Peristiwa Kecelakaan kecelakaan maut kecelakaan bus pariwisata Kota Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni