free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Sidang PHPU Pilkada Magetan Digelar: Ketua MK Fokus Selisih Suara

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : Dede Nana

09 - Jan - 2025, 09:56

Placeholder
Sidang PHPU Pilkada Magetan Digelar : Ketua MK Fokus pada Masalah Selisih Suara"

JATIMTIMES - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan telah dibuka disiarkan live streaming dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/1/2025).

Sidang pendahuluan gugatan perkara nomor 30 dipimpin oleh Ketua Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo, serta didampingi Wakil Ketua Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Baca Juga : Tuduhan Tanpa Bukti: Manuver Bambang-Bayu di MK Tuai Kritik

Dalam sidang kuasa hukum pemohon, Wakit Nurrohman dan Beny Wahyudi bergantian membacakan materi pokok gugatan dan tuntutan. 

Dalam persidangan Perkara Nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025, Wakit Nurohman selaku kuasa hukum Paslon 03 Sujatno- Ida Yuhana Ulfa menjabarkan beberapa hal yang menjadi pokok permohonan Pemohon. 

Yakni perolehan suara Pemohon berdasarkan penetapan hasil  penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Magetan adalah 136.083 suara, sedangkan Paslon No urut 01  Nanik – Suyat memperoleh 137.347 suara. 

Paslon 02  Hergunadi dan Basuki , 131.264 suara. Namun menurut pemohon  suara perolehan paslon 01 didapatkan dengan melanggar prinsip-prinsip  Pemilu, yaitu Luber dan Jurdil. 

Pemohon juga memaparkan  adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS pada TPS 001 dan TPS 04 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo serta TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyen. 

Pada TPS-TPS tersebut terdapat kelalaian yang dilakukan KPPS yang tidak melakukan pegecekan data pemilih secara akurat. Akibatnya data pemilih disalahgunakan oleh orang lain yang tidak memiliki hak serta adanya potensi pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.

Baca Juga : Tak Melulu Akumulasi Jam Mengajar, Guru di Kota Batu Bakal Pakai Skema Baru Sertifikasi

“Kami memohon agar Mahkamah Konstitusi menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 Nomor Urut 03 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa dengan perolehan suara 136.083 suara sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilhan Bupati . dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024; atau meminta hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya; memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo dan TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyen di Kabupaten Magetan,” ucap Beny Wahyudi

Ketua MK menyampaikan permohonan dari Pemohon 03 untuk nanti ditanggapi oleh KPU Magetan, Pihak terkait dan Bawaslu, karena  selisihnya sedikit, masuk ambang batas.

Sidang ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho, Komisioner Eka Juwita haryani serta Regginaldo Sultan sebagai perwakilan dari Paslon No 01 Nanik- Suyat.


Topik

Politik mk sidang phpu pilkada magetan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

Dede Nana