free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

DLH Geram, Bangku Taman Alun-alun Merdeka Kota Malang Dirusak Oknum Masyarakat

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

07 - Jan - 2025, 19:23

Placeholder
Petugas DLH Kota Malang saat memperbaiki bangku di taman Alun-alun Merdeka Kota Malang (foto: dok DLH Kota Malang)

JATIMTIMES - Bangku di taman Alun-alun Merdeka Kota Malang dirusak oleh oknum masyarakat. Bangku yang terbuat dari sebagian besi dan kayu itu rusak pada sisi kayu tempat untuk duduk.

Kepala Bidang (Kabid) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Kota Malang, Laode KB Al Fitra menyayangkan atas peristiwa tersebut. Ia menyebut, oknum masyarakat seperti itu tidak memiliki empati atau rasa memiliki kepada barang milik bersama.

Baca Juga : Hakam Sholahuddin Pimpin ISNU Kabupaten Blitar, Siap Membawa Transformasi

“Mungkin karena tidak memiliki rasa tanggung jawab atau tidak merasa memiliki, akhirnya dirusak. Sayangnya, masyarakat lain juga kadang tidak menegur atau melarang tindakan seperti itu,” kata Laode, Selasa (7/1/2025).

Atas kejadian itu, DLH Kota Malang akan memasang CCTV pada area tersebut. Hal itu untuk mencegah kerusakan pada fasilitas umum. “Awal tahun ini akan dipasang kamera pengawas atau CCTV pada area tersebut,” ujar Laode.

Disinggung untuk bangku yang rusak, Laode menegaskan akan segera memperbaiki. Karena, Alun-alun Merdeka Kota Malang sendiri saat ini merupakan jujukan masyarakat baik dalam ataupun luar kota.

“Bangku yang rusak akan kami perbaiki sambil menunggu pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Jatim di Alun-Alun Merdeka tersebut,” beber Laode.

Sepanjang tahun 2024, Laode mencatat ada sekitar 10 hingga 15 bangku taman yang rusak akibat ulah oknum masyarakat. Pihaknya langsung memperbaiki kerusakan pada bangku tersebut.

Baca Juga : Kasatintelkam Polresta Malang, Jabat Pos Baru Sebagai Wakapolres Jember

“Kalau masyarakat punya rasa memiliki, pasti tidak akan merusak. Bahkan, jika melihat ada yang merusak, seharusnya mereka menegur. Kami juga meminta media untuk membantu menyebarkan imbauan ini,” pesan Laode.

Laode menegaskan untuk perusakan fasilitas umum sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2003. Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana berupa kurungan tiga hari atau denda sebesar Rp 100 ribu. Namun, dia mengakui bahwa sanksi tersebut tergolong ringan dan berencana mengusulkan revisi perda agar sanksi diperberat.

“Perda itu pelaksanaannya ada di Satpol PP. Ke depan, kami berharap sanksinya bisa lebih berat agar memberikan efek jera,” tegas Laode.


Topik

Peristiwa dlh kota malang kursi alun alun alun alun kota malang kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana