JATIMTIMES - Dua orang terduga pengedar atau memperjualbelikan arak Bali ditangkap polisi. Pelaku yang diketahui berikut VA (36) dan AD (23) beralamat di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung Kota diamankan petugas dari Polsek Pucanglaban.
Kasihumas Polres Tulungagung dalam keterangannya menyampaikan, kedua pelaku yang diamankan Polsek Pucanglaban ini karena menjual arak tanpa izin. "Diamankan dua pelaku tindak pidana penjualan miras tanpa izin," kata Ipda Nanang Murdianto, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga : Pasutri Pemeran Porno di Malang Raup Rp 35 Juta Hasil Live Streaming
Tanpa izin yang dimaksud adalah pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak mencantumkan kedaluwarsa dan atau pelaku usaha tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan minuman beralkohol berupa SIUP MB. Selain itu pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar terhadap setiap olahan yang dibuat di dalam negeri untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran berupa minuman keras jenis arak Bali.
Dari pelaku diamankan 10 botol arak terdiri dari 1 botol arak karangasem, 2 botol arak Nursi Bali, 7 botol arak siyouku , 1 buah hp merek Redmi yang berisi WA transaksi arak, 1 buah tas warna cokelat, 2 buah kardus cokelat bungkus arak, uang tunai sebesar Rp. 200.000,- dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario.
"Kedua pelaku diaman di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban," ujarnya.
Penangkapan pelaku ini dilakukan Jumat, 3 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB pada saat melakukan operasi peredaran miras. "Pelaku pada saat itu sedang bertransaksi di warung dengan cara COD. Dari pengakuan pelaku, miras dikulak dari seseorang, kemudian dijual ulang. AD yang mempunyai modal dan VA mencari pembeli, keuntungan dibagi dua," ungkap Nanang.
Pasal yang dilanggar dari kasus ini adalah Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan atau pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU. RI. No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 64 ke 14 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU. RI. No. 18 tahun 2012 tentang Pangan.