free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Isu PSU Bayangi Sidang Gugatan Pilkada Kota Blitar di MK, KPU Tegaskan Siap Pertahankan Hasil

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

07 - Jan - 2025, 10:10

Placeholder
Rapat internal KPU Kota Blitar bahas persiapan sidang di MK.

JATIMTIMES - Kota Blitar kembali bergolak menjelang sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 8 Januari 2025. Gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Kuncoro, menyoroti dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada 45 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Di tengah isu pemilihan suara ulang (PSU) yang mencuat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menegaskan bahwa mereka siap mempertahankan hasil Pilkada.

Baca Juga : Patrick Kluivert Dikabarkan Latih Timnas Indonesia, Isu Utang dan Judi Diperdebatkan Publik

Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, membantah tuduhan adanya pengkondisian PSU oleh penyelenggara pemilu. Ia menyatakan bahwa pengumpulan petugas dari 45 TPS pada Senin (6/1/2025) malam hanyalah langkah persiapan untuk menghadapi persidangan di MK. "Kami mengumpulkan petugas KPPS untuk melengkapi alat bukti, termasuk formulir C dan dokumentasi lainnya. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami sebagai termohon dalam perkara ini," ujarnya.

Sidang di MK akan menjadi medan pembuktian bagi kedua belah pihak. Gugatan yang diajukan oleh Bambang Rianto-Bayu Kuncoro tidak hanya meminta pengguguran hasil rekapitulasi suara, tetapi juga pelaksanaan PSU di seluruh TPS atau setidaknya di 45 TPS yang menjadi lokus dugaan pelanggaran.

Namun, KPU Kota Blitar yakin bahwa seluruh tahapan Pilkada telah berjalan sesuai regulasi. Rangga menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan data yang valid untuk membantah tuduhan tersebut. "Kami memastikan bahwa Surat Keputusan KPU Nomor 666 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba sebagai pemenang adalah hasil penyelenggaraan yang sesuai aturan," katanya.

Rangga juga menyoroti bahwa gugatan lebih banyak menyoal teknis penyelenggaraan, bukan penghitungan suara. "Kami optimis bahwa proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara telah berjalan dengan benar. Oleh karena itu, kami akan mempertahankan keputusan kami di depan majelis hakim MK," tambahnya.

Isu PSU bukanlah hal baru dalam sengketa Pilkada, tetapi kali ini tuduhan pengkondisian oleh KPU semakin memanaskan situasi. Meski KPU membantah tuduhan tersebut, sejumlah pihak mempertanyakan transparansi proses penyelenggaraan. Namun, isu ini juga menuai kritik dari kubu pendukung pasangan Ibin-Elim. Mereka menilai gugatan tersebut hanya upaya untuk menjegal kemenangan yang sudah sah. "Ini adalah strategi terakhir lawan yang tidak bisa menerima kekalahan," kata M Zainul Ichwan, Ketua Tim Pemenangan Ibin-Elim. 

Sidang di MK yang dijadwalkan pada 8 Januari akan dimulai dengan pembacaan gugatan dari pihak pemohon. Meski agendanya belum menyentuh substansi alat bukti, KPU Kota Blitar telah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga : Heboh! Jembatan JLS Penghubung Malang-Blitar Diduga Ambles

"Ini bukan hanya soal membela hasil Pilkada, tetapi juga kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk meragukan integritas kami," tegas Rangga.

Langkah KPU mengumpulkan petugas KPPS dan menyiapkan bukti lebih awal menunjukkan keseriusan mereka dalam menghadapi gugatan ini. Meski demikian, opini publik tetap terbelah. Bagi sebagian warga, proses hukum di MK adalah satu-satunya jalan untuk mengurai dugaan pelanggaran, sementara lainnya berharap polemik ini segera berakhir demi stabilitas politik di Kota Blitar.

Sidang awal di MK akan menjadi batu loncatan untuk menentukan arah sengketa ini. Apakah gugatan PSU akan diterima atau ditolak, semua bergantung pada bagaimana masing-masing pihak menyampaikan argumen dan bukti di hadapan majelis hakim. Hingga saat itu tiba, Kota Blitar tetap dalam sorotan politik nasional.


Topik

Politik KPU kota Blitar Rangga bisma Aditya Bambang Rianto mk kota Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya