free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terbongkarnya Sindikat Penjualan Bayi Jadi Sorotan Publik, Polres Batu Jelaskan Prosedur Resmi Adopsi Anak 

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

05 - Jan - 2025, 13:28

Placeholder
Wakapolres Baru Kompol Danang Yudanto (tengah) saat menyampaikan edukasi terkait adopsi anak yang sesuai prosedur dan gratis, merespons kasus sindikat penjualan bayi yang terungkap di Kota Batu.(Foto: Dokumen Polres Batu)

JATIMTIMES - Praktik penjualan bayi yang diduga jaringan nasional terungkap dan menjadi sorotan publik. Enam tersangka telah diamankan. Salah satunya pembeli bayi di Kota Batu. 

Merespons hal tersebut, Polres Batu menekankan proses adopsi yang legal dan gratis sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga : Libur Tahun Baru 2025, Keterisian Kamar Hotel di Kota Batu Stagnan

Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menyampaikan imbauan khusus kepada masyarakat yang mendambakan kehadiran seorang anak melalui adopsi agar memilih jalur yang benar dan sesuai dengan hukum. Sebab, adopsi ilegal dapat membuat pelakunya dijerat pidana.

"Kami berharap masyarakat di luar sana yang ingin memiliki anak agar mencari cara yang benar, sesuai dengan aturan hukum dan prosedur resmi. Jangan sampai keinginan mulia tersebut justru melibatkan mereka dalam tindak pidana," jelas Danang saat ditemui, belum lama ini.

Ia menjelaskan, mengadopsi bayi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014) dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Aturan secara hukum ini bertujuan melindungi kepentingan anak dan memastikan proses adopsi dilakukan secara sah.

"Kemudian juga diatur dalam Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Polres Batu akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak buruk dari perdagangan manusia, terutama bayi. "Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik perdagangan manusia atau adopsi ilegal," tegasnya.

Dijelaskan Danang, ada persyaratan orang tua angkat yang harus dipenuhi. Di antaranya WNI atau tinggal di Indonesia minimal 2 tahun, berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, telah menikah selama minimal 5 tahun, dan belum memiliki anak atau memiliki anak tapi ingin mengadopsi.

Selain itu, orang tua angkat harus dalam kondisi fisik, mental, dan ekonomi yang baik untuk mengasuh anak, tidak terlibat kasus pidana atau kriminal, lalu mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri dan Dinas Sosial setempat.

Proses dan mekanisme adopsi dimulai calon orang tua angkat mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat. Diharuskan melengkapi dokumen administratif seperti surat nikah KK, akta kelahiran jika ada, keterangan penghasilan, keterangan sehat, dan pernyataan kesanggupan mengasuh anak.

Baca Juga : Setahun, Pajak Wisata Kota Batu Sumbang Rp 125 Miliar

Jika telah terbit penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai adopsi anak tersebut, maka wajib dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat. Berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatan sipil selanjutnya membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran.

Untuk diketahui, catatan pinggir merupakan keterangan bahwa anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orang tua angkatnya. Selanjutnya, terkait pengangkatan anak yang telah melalui  pencatatan pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka secara administrasi kependudukannya sudah selesai.

Sedangkan dalam KK, hubungan kepala keluarga dengan anak angkat adalah sebagai "anak", dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam kolom nama orang tua.

"Yang jadi larangan adalah adopsi tidak boleh digunakan untuk eksploitasi atau perdagangan anak. Adopsi dilakukan untuk kepentingan terbaik anak, bukan semata untuk memenuhi keinginan orang tua angkat," ungkap perwira dengan satu melati di pundaknya itu.

Selanjutnya, orang tua angkat wajib memberitahukan anak angkat mengenai asal-usul dan orang tua kandungnya. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 27 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak bahwa anak berhak mengetahui asal-usulnya semenjak dilahirkan.

"Jika masyarakat ingin memulai proses adopsi, sebaiknya konsultasikan dengan Dinas Sosial atau lembaga pengadopsian resmi yang terakreditasi untuk memastikan semua prosedur dilakukan sesuai hukum," imbuh Danang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Sindikat jual beli bayi Polres Batu adopsi anak prosedur adopsi anak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy