free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kapan Pengumuman CPNS 2024? Ini Jadwalnya!

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - Jan - 2025, 09:07

Placeholder
Momen pelamar CPNS menjalani ujian SKD. (Foto: laman resmi Pekanbaru)

JATIMTIMES - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah mencapai tahap akhir. Bagi para peserta yang telah melewati serangkaian tes, pengumuman hasil menjadi momen yang paling ditunggu. Lantas, kapan jadwal pengumuman CPNS 2024 hingga proses penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP)? 

Seleksi CPNS tahun ini terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu:
• Seleksi Administrasi, yang memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen peserta.
• Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang menguji kemampuan dasar seperti wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi.
• Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang mengukur keahlian spesifik sesuai posisi yang dilamar. 

Tahapan SKB dimulai sejak 9 Desember 2024 dan berakhir pada 20 Desember 2024. Setelah itu, nilai SKD dan SKB akan diintegrasikan untuk menentukan peserta yang lolos menjadi CPNS 2024. 

Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut adalah jadwal lengkap proses pengumuman CPNS 2024 hingga penetapan NIP:
• Pengumuman hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025
• Masa sanggah hasil CPNS 2024: 13-15 Januari 2025
• Jawaban sanggah hasil CPNS 2024: 13-19 Januari 2025
• Pengolahan hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
• Pengumuman hasil pascasanggah: 16-22 Januari 2025
• Pengisian daftar riwayat hidup (DRH): 23 Januari-21 Februari 2025
• Usulan penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025 

Tahapan masa sanggah memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan keberatan jika merasa ada kesalahan dalam penilaian atau pengumuman hasil. Setelah itu, panitia akan meninjau dan memberikan jawaban atas sanggahan sebelum mengumumkan hasil final. 

Baca Juga : Polres Malang Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 9,4 Miliar, Selamatkan 30.901 Jiwa

Sebelum pengumuman resmi, peserta dapat menghitung nilai akhir mereka secara mandiri. Berikut rumus yang digunakan:
• Nilai SKD
NilaiSKD=(Skoryangdiperoleh÷Skormaksimal)×100×40Nilai SKD = (Skor yang diperoleh ÷ Skor maksimal) × 100 × 40%
• Nilai SKB
NilaiSKB=(Skoryangdiperoleh÷Skormaksimal)×100×60Nilai SKB = (Skor yang diperoleh ÷ Skor maksimal) × 100 × 60%
• Nilai Akhir
NilaiAkhir=NilaiSKD+NilaiSKBNilai Akhir = Nilai SKD + Nilai SKB
Contoh Perhitungan:
Amira memperoleh skor SKD sebesar 395 dan SKB 350, dengan skor maksimal masing-masing 500.
• Nilai SKD: (395÷500)×100×40(395 ÷ 500) × 100 × 40% = 31,6
• Nilai SKB: (350÷500)×100×60(350 ÷ 500) × 100 × 60% = 42
• Nilai Akhir: 31,6+42=73,631,6 + 42 = 73,6
Dengan nilai akhir sebesar 73,6, Amira dapat membandingkan hasilnya dengan passing grade atau nilai peserta lain. 

Setelah pengumuman final, peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online sebagai bagian dari proses administrasi. DRH ini akan menjadi dasar untuk pengusulan penetapan NIP, yang menandai status resmi peserta sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Semoga informasi ini membantu! 


Topik

Pemerintahan Seleksi CPNS info seleksi cpns pengumuman cpns



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni