JATIMTIMES - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jatim II sukses menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 58,91 triliun hingga 30 Desember 2024. Namun angka itu bisa terus bertambah hingga pukul 22.00 WIB 31 Desember 2024.
Kepala Kanwil (Kakanwil) Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi menjelaskan bahwa kinerja DJBC Jatim II pada tahun 2024 ini sangat positif. Hal itu tidak lepas dari dedikasi, inovasi dan kerja sama yang solid.
Baca Juga : Tanggapan Jokowi usai Masuk Finalis Pemimpin Terkorup Dunia 2024 Versi OCCRP: Banyak Fitnah
“Setiap langkah kami bukan hanya sekadar memenuhi target penerimaan, tapi juga untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat secara berkelanjutan,” kata Agus pada rilis capaian kinerja tahun 2024, Selasa (31/12/2024).
Sebagai instansi vertikal, Kanwil DJBC Jatim II yang mencakup 24 kota/kabupaten. Di situ, ada peran aktif untuk mendukung perekonomian Indonesia agar terus bertumbuh.
“Kami tidak hanya fokus pada penerimaan negara, tetapi juga memastikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” terang Agus.
Menurut dia, Bea Cukai memiliki peran trade facilitator, yakni memberikan fasilitasi perdagangan melalui berbagai upaya strategis. Kemudian industrial assistance yang mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri.
Lalu community protector untuk menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal. Serta revenue collector sebagai upaya optimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai.
Dengan jumlah pengguna layanan mencapai 531 perusahaan, Kanwil DJBC Jatim II juga meningkatkan koordinasi dan pengawasan di bawah 7 kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai. Yakni di Malang, Kediri, Blitar, Madiun, Jember, Banyuwangi dan Probolinggo.
Hingga 30 Desember 2024, Kanwil DJBC Jatim II berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 58,91 triliun. Capaian ini menjadi bukti kontribusi besar Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dalam menopang keuangan negara.
Kanwil Bea Cukai Jatim II juga berhasil melakukan pengamanan signifikan terhadap barang ilegal. Antara lain 476 koli balpres, 1 set chiller sebanyak 2 SBP, 72,87 juta batang rokok ilegal, 120 ml HPTL, 1.700 kilogram tembakau iris sebanyak 1.351 SBP, 15.203,58 liter minuman beralkohol ilegal sebanyak 150 SBP, methapetamine, clorine, ganja dan obat terlarang lainnya sebanyak 49 SBP.
Baca Juga : 15 Mobil Terlaris di Indonesia Selama 2024
Tak hanya itu. Pada bulan Juli 2024, hasil kerja sama dengan Bareskrim Polri, Kanwil Bea Cukai Jatim II berhasil mengungkap salah satu clandestine lab terbesar di Indonesia. “Dari seluruh penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 63,161 miliar, dengan nilai barang total sekitar Rp 100,29 miliar,” jelas Agus.
Sebaran jumlah penindakan mencapai 1.552 surat bukti penindakan (SBP). Rinciannya, penindakan kepabeanan 2 SBP, penindakan hasil tembakau 1.351 SBP, penindakan NPP 49 SBP dan MMEA 150 SBP.
Agus juga menjelaskan bahwa Bea Cukai memiliki peran strategis sebagai fasilitator perdagangan dan pendukung industri, terutama dalam mendukung keberlanjutan sektor industri domestik termasuk program pemberdayaan UMKM.
“Kontribusi Bea Cukai ini akan lebih optimal jika dijalankan secara bersama-sama melalui sinergi pentahelix, yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha serta media,” jelas Agus.
Dengan berbagai pencapaian tersebut, Kanwil DJBC Jawa Timur II menyatakan siap menatap tahun 2025 dengan optimisme baru. Terutama untuk menopang keuangan negara.
“Kami bangga dengan apa yang telah diraih, tetapi tantangan ke depan menanti. Dengan kerja keras dan kolaborasi, kami yakin bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,” tandas Agus.