free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus KUR Fiktif BRI Cabang Batu Berlanjut, Kejari Sudah Periksa 132 Saksi dan Sita 350 Barang Bukti

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

30 - Dec - 2024, 14:54

Placeholder
Kepala Kejari Batu Didik Adyotomo saat menyampaikan rilis di Kantor Kejari Batu. (Foto: Prasetyo Lanang/JatimTimes)

JATIMTIMES - Penanganan perkara korupsi kredit usaha rakyat (KUR) fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Batu oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) dipastikan berlanjut. Kejari  telah memeriksa  ratusan saksi dan menyita ratusan barang bukti. Sementara, kerugian akibat dari dugaan rasuah itu masih belum diungkapkan lantaran tengah dalam  penghitungan melibatkan ahli.

Kepala Kejari Batu Didik Adyotomo mengungkapkan, pihaknya melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman sebanyak 132 saksi. Pidsus juga sementara ini telah menyita hingga 350 barang bukti.

Baca Juga : Polisi Usut Penyebab Kematian 2 Pemuda Misterius di Poncokusumo Malang, Ditemukan Sekitar 200 Meter dalam Aliran Sungai

 

"Untuk penyidikan KUR BRI, saksi yang sudah diperiksa ada 132 saksi dengan barang bukti yang dillakukan penyitaan ada 350 barang bukti. Kami pastikan penanganan perkara KUR tidak berhenti dan penyidikan tetap berlanjut, diupayakan segera kita selesaikan," jelas Didik di Kantor Kejari Batu, Senin (30/12/2024).

Dikatakannya,  penyidikan perkara KUR tersebut terbilang tidak mudah. Terutama karena banyaknya saksi yang harus diperiksa dan barang bukti sitaan yang harus diteliti. Didik menyebut, pihaknya bakal menyampaikan ke publik berkaitan dengan nilai hingga mengerucut pada tersangka. Namun, hal itu belum bisa dilakukan karena masih pendalaman, mengingat pemeriksaan harus melibatkan ahli. Termasuk di dalamnya untuk melakukan penghitungan kerugian.

"Memang tidak semudah yang dibayangkan. Karena pembuktian akan berpengaruh pada keyakinan hakim. Maka kami melibatkan ahli sebagai pendukung. Kami akui jika disebut lambat akan jadi evaluasi kami. Namun itu semua karena butuh proses pendalaman. Untuk saksi saja sebenarnya lebih dari sekitar 300 kemudian diringkas," katanya.

Ditanya mengenai kapan nilai kerugian dan tersangka korupsi diungkap, Didik menyatakan tidak berani menentukan waktunya. Pihaknya hanya memastikan KUR BRI Cabang Batu akan menjadi salah satu prioritas untuk program penyidikan di bawah Pidsus tahun 2025.

"Kalau waktunya saya tidak berani menyebut kapan, tetapi saya pastikan 2025 progresnya jauh lebih besar dibandingkan 2024," ungkap Didik.

Ia menambahkan, dalam penghitungan kerugian korupsi kredit tersebut melibatkan BPKA (Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset). "Nanti segera kita update," janjinya.

Baca Juga : Tahun Ini, Pemkot Batu Salurkan Beasiswa Kuliah ke 84 Mahasiswa

 

Sebagaimana diberitakan, dugaan tindak pidana korupsi pencairan KUR BRI Cabang Kota Batu ditangani Kejari Batu. Modus pelakunya dengan penggunaan data debitur untuk melakukan pinjaman dengan nilai besar. Perkara tersebut mulai dilakukan penyidikan pada 13 Maret 2024. Sesuai bukti awal yang cukup, kejari memastikan adanya dugaan korupsi kredit fiktif oleh beberapa subjek.

Perkara korupsi ini bermula dari laporan pihak internal bank. Sebab, disinyalir ada kejanggalan yang ditemukan dalam laporan keuangan terkait kredit usaha rakyat yang telah berjalan dan menyebabkan selisih dengan nilai besar. Jumlah pihak yang dirugikan juga dipastikan lebih dari satu orang dengan nilai korupsi mencapai masing-masing puluhan juta rupiah.

Praktik rasuah itu diduga menggunakan dua modus berbeda untuk menghasilkan pinjaman fiktif dari sejumlah debitur. Dua modus yang dilakukan yaitu disebut topengan dan tempilan. Untuk modus topengan, pelaku membuat subjek seolah-olah mengajukan pinjaman. Padahal faktanya tidak melakukan pinjaman.

Sedangkan untuk modus kedua, yakni tempilan, pihak pelaku mencari subjek yang memang membutuhkan pinjaman. Namun pencairan yang dilakukan tidak sesuai atau melebihi dari jumlah yang seharusnya dipinjam melalui KUR. Dengan dua modus tersebut, dampak kerugian yang diketahui sementara berkisar Rp 50 juta per orang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas