JATIMTIMES - Kenaikan upah minimum kota (UMK) Malang telah diresmikan. Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) malang tengah dalam tahap menyosialisasikan kebijakan baru tersebut. Baik bagi kalangan pekerja maupun kalangan pengusaha.
Sejauh ini, masih belum ditemukan adanya gejolak atas kebijakan tersebut. Meskipun, kenaikan UMK itu rencananya akan mulai diterapkan pada Januari 2025 mendatang. Salah satunya disampaikan oleh Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang. Di mana saat ini, masih belum ada usulan penangguhan dari PHRI Kota Malang.
Baca Juga : Libur Natal 2024, Tingkat Keterisian Hotel di Kota Batu Sulit Tembus 90 Persen
"Untuk saat ini anggota kami belum ada yang berkeinginan menangguhkan," ujar Ketua PHRI Kota Malang, Agoes Basoeki.
Namun demikian, dirinya tidak menjelaskan apakah nantinya akan melakukan pengawasan terhadap hotel dan restoran di Kota Malang untuk penerapan kenaikan UMK itu. Sebab menurutnya, dalam hal pengawasan, kewenangan berada pada Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP).
"Biasanya pengawasan dari DisnakerPMPTSP. Termasuk juga (fasilitasi) BPJS," imbuhnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tak ingin kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk itulah Pemkot Malang mulai menggencarkan sosialisasi terkait kenaikan UMK tersebut.
Untuk itu, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, kendati kenaikan UMK telah ditetapkan dan akan diterapkan per Januari 2025 mendatang, pihaknya membuka posko pengaduan.
Baca Juga : Capaian Pajak Daerah Kabupaten Malang Surplus, Setoran Tembus Rp 520 Miliar
"Harapan kami jangan sampai ada PHK di Kota Malang. Tadi pak wali juga menyampaikan bahwa 21 ribu pekerja di Kota Malang kalau ada yang di PHK, itu yang kita hindari. Pasti ada solusi ketika nanti ada permasalahan yang sekiranya dari pengusaha atau pekerja," ujar Arif, Senin (23/12/2024) siang.
Arif mengatakan, ada perbedaan terkait pengusulan kenaikan UMK tahun 2024 yang dilakukan pada tahun 2023. Dimana mekanisme pengusulannya dimulai dari bawah. Yakni melalui Dewan Pengupahan yang berasal dari unsur pengusaha maupun pekerja.
"Jadi pengusulan dari bawah nanti kita ada di Dewan Pengupahan, masing-masing Apindo pengusaha punya hitungan sendiri, serikat buruh, serikat pekerja punya perhitungan sendiri, nanti dirapatkan disitu," terang Arif.