JATIMTIMES - Realisasi pajak daerah Kabupaten Malang di tahun 2024 mencapai Rp 520,1 miliar. Capaian pajak tersebut telah mendulang surplus dari target yang hanya Rp 484,6 miliar.
"Capaian sampai dengan kemarin (Jumat, 27/12/2024), sudah Rp 520,15 miliar atau 107,32 persen (dari target)," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara kepada JatimTIMES.
Baca Juga : Kota Batu Dipadati Wisatawan di Pekan Puncak Nataru, Volume Kendaraan Naik 50 Persen
Sekedar informasi, pajak daerah Kabupaten Malang terdiri dari 10 sektor. Rinciannya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan, pajak reklame, PBJT tenaga listrik, PBJT jasa parkir, pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), PBJT makanan dan/atau minuman, jasa kesenian dan hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Dari 10 sektor tersebut semua sudah over (dari target), surplus, kecuali BPHTB," ujar Made.
Meski belum surplus, namun, disampaikan Made, BPHTB di tahun 2024 menyumbang pendapatan pajak daerah tertinggi dibanding sembilan sektor lainnya. "Memang BPHTB belum over. Tapi secara keseluruhan (dari 10 sektor pajak), pemasukan terbesar dari BPHTB. Hingga saat ini (target BPHTB) sudah terealisasi sekitar 90 persen," ujarnya.
Made menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memberikan apresiasi kepada masyarakat termasuk para wajib pajak yang telah merealisasikan kewajibannya. Sehingga capaian pajak daerah di 2024 bisa mendulang surplus.
"Bapak Bupati sangat apresiasi, sangat berterimakasih kepada masyarakat. Bahwa target yang Rp 484 miliar ternyata sudah over Rp 520 miliar," ujarnya.
Disampaikan Made, surplusnya pajak daerah tersebut sekaligus menunjukkan imbauan yang disampaikan Pemkab Malang telah diterima masyarakat. Yakni pajak daerah adalah dari dan untuk masyarakat.
Baca Juga : Libur Natal, Okupansi Hotel di Kota Malang Tembus 100 Persen
"Pembangunan di Kabupaten Malang itu dari unsur pajak. Berarti masyarakat semakin sadar dan paham bahwa (pajak) inikan dari dan untuk masyarakat sendiri. Pembangunan di Kabupaten Malang ini juga akan dirasakan masyarakat Kabupaten Malang," tuturnya.
Made berharap, tren positif di 2024 bisa terus berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya. Pemkab Malang melalui Bapenda juga akan aktif melakukan sosialisasi dengan berbagai macam cara dan metode, untuk mengingatkan kesadaran masyarakat terkait pembayaran pajak.
"Pada 2025 PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sudah menjadi kewenangan kami (Pemkab Malang). Jadi kesadaran ini semoga semakin tumbuh, dan adanya tambahan ini (PKB) juga mudah-mudahan menjadikan masyarakat semakin taat bayar pajak," pungkas Made.