JATIMTIMES - Polres Malang menggelar pra rekonstruksi musibah kecelakaan maut yang terjadi di Tol Pandaan-Malang, kilometer (KM) 77+300A, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jumat (27/12/2024).
Serangkaian penyidikan insiden kecelakaan yang melibatkan sebuah Truk Mitsubishi wingbox nomor polisi (nopol) S 9126 UU dan Bus Tirto Agung nopol S 7607 UW tersebut dilaksanakan di Rest Area 88A Tol Pandaan-Malang.
Baca Juga : Klaim Sehati ke RSAR Situbondo Terbayar, DPRD Minta Jaspel Nakes Segera Dilaksanakan
Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto menuturkan, pra rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian serta mendapatkan gambaran akurat dari peristiwa kecelakaan maut tersebut.
"Rekonstruksi bertujuan untuk melakukan kembali adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka maupun saksi. Tujuannya untuk memverifikasi fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan,” ujar Dadang di Polres Malang usai berlangsungnya pra rekonstruksi, Jumat (27/12/2024).
Dalam kegiatan pra rekonstruksi tersebut, disampaikan Dadang, turut menghadirkan pengemudi truk wingbox Sigit Winarno (65), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam pra rekonstruksi tersebut, sebanyak 24 adegan diperagakan oleh Satlantas Polres Malang bersama tim Inafis dari Satreskrim Polres Malang," ujarnya.
Disampaikan Dadang, adegan pra rekonstruksi diawali dengan tindakan tersangka saat menepikan kendaraannya setelah lampu peringatan di dashboard menunjukkan tanda overheat. Selanjutnya, tersangka memperagakan adegan saat ia turun dari truk untuk mengambil serta mengganjal roda.
Namun, proses mengganjal ban truk yang tidak dilakukan dengan baik tersebut kemudian mengakibatkan truk mundur hingga menghantam bus Tirto Agung. Sehingga mengakibatkan kerugian material hingga korban jiwa maupun luka-luka pada sejumlah penumpang bus.
"Usai pra rekonstruksi, tersangka kembali menjalani pemeriksaan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Malang,” imbuhnya.
Di sisi lain, Dadang menyebut, penyelidikan mendalam juga akan dilakukan terhadap pihak PT Rapi Trans Logistik Indonesia selaku perusahaan pemilik truk maut tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan guna memastikan kepatuhan (pemilik truk) terhadap standar keselamatan serta kelayakan operasional armada mereka," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Tol Pandaan-Malang arah Malang. Tepatnya pada KM 77.300A, Senin (23/11/2024) sekitar pukul 15.40 WIB.
Baca Juga : Polrestabes Surabaya Pertebal Pengamanan Tempat Wisata Jelang Tahun Baru
Dilaporkan korban berjumlah 52 orang. Di mana, empat orang di antaranya meninggal dunia dalam insiden kecelakaan yang melibatkan sebuah truk golongan 3 (KR1) dan bus pariwisata (KR2) tersebut. Sedangkan 48 korban lainnya mengalami luka-luka.
Satu dari empat korban meninggal merupakan sopir bus. Sedangkan korban meninggal lainnya merupakan penumpang dan kernet bus.
Paska kecelakaan, para korban luka telah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit terdekat. Yakni yang berlokasi di Kecamatan Lawang dan Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kota Malang hingga rumah sakit yang ada di Pasuruan.
Diketahui, Bus Hino Tirto Agung nopol S 7607 UW yang terlibat kecelakaan maut tersebut merupakan rombongan dari SMP IT Darul Qur'an Mulia Putri Bogor. Sementara untuk korban meninggal sesaat setelah kejadian telah dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Terkait kecelakaan maut tersebut, Polres Malang telah menetapkan sopir truk sebagai tersangka. Yakni dengan persangkaan Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Hingga kini penanganan musibah kecelakaan masih berlanjut. Di mana, pada hari ini, Jumat (27/12/2024), Polres Malang telah melangsungkan pra rekonstruksi. Dalam waktu dekat, polisi juga diagendakan bakal segera memeriksa perusahaan pemilik truk.
"Kami juga melibatkan ahli mekanik dan saksi ahli transportasi untuk mengkaji penyebab teknis serta memeriksa kemungkinan kelalaian dalam pemeliharaan kendaraan,” pungkas Dadang.