free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

413 Narapidana di Jatim Dapat Remisi Khusus Natal, Negara Hemat Rp 244 Juta

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

26 - Dec - 2024, 08:57

Placeholder
Pemberian remisi bagi narapidana di Jatim.

JATIMTIMES - Sebanyak 413 narapidana di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Pengurangan masa tahanan tersebut membuat negara mampu menghemat anggaran hingga Rp 244 juta.

Remisi kali ini remisi terbagi dalam dua kategori utama. Pertama, Remisi Khusus I berupa pengurangan masa tahanan sebagian bagi sebanyak 407 orang. Kedua, Remisi Khusus II langsung bebas diberikan kepada 6 orang narapidana.

Baca Juga : Penetapan Hasto sebagai Tersangka KPK Diisukan Bermuatan Politis, Pengamat: Hukum dan Kekuasaan Tak Bisa Dipisahkan

Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian) meliputi:
15 hari: 79 orang
1 bulan: 270 orang
1 bulan 15 hari: 49 orang
2 bulan: 9 orang

Remisi Khusus II (langsung bebas) meliputi:
15 hari: 2 orang
1 bulan: 3 orang
2 bulan: 1 orang

Pengurangan masa tahanan ini diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jatim sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa hukuman.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menjelaskan, dari total 523 narapidana beragama Kristen di wilayah keejanya, 413 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi. Sementara 110 narapidana lainnya tidak mendapatkan remisi karena alasan seperti belum menjalani masa pidana minimal enam bulan atau masih menjalani hukuman tambahan.

Pemberian remisi didasarkan pada sistem penilaian pembinaan yang dilakukan secara rutin, sesuai peraturan perundang-undangan. Heni berharap program ini memotivasi para narapidana untuk terus menunjukkan perilaku baik dan meningkatkan kualitas pembinaan selama menjalani hukuman. 

“Semoga ini menjadi pemicu bagi mereka untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat dengan tanggung jawab,” ungkap Heni melalui keterangan resmi, Kamis (26/12/2024).

Baca Juga : Tutup Tahun 2024, Bank Sultra Resmi Jadi Bank Kelima yang Ber-KUB dengan Bank Jatim

Program remisi khusus ini tidak hanya memberikan pengurangan masa tahanan. Tetapi juga memberikan harapan dan dorongan moral kepada para narapidana untuk menjalani sisa hukuman dengan lebih baik. 

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk berkontribusi positif setelah masa hukuman mereka berakhir. 

Heni Yuwono menambahkan, pemberian remisi ini tidak hanya merupakan bagian dari hak narapidana, tetapi juga berdampak positif dalam efisiensi anggaran negara. 

“Dengan pengurangan masa tahanan, terjadi penghematan biaya makan narapidana hingga Rp 244.200.000. Asumsinya, setiap narapidana menghabiskan Rp 20.000 untuk makan tiga kali sehari,” jelasnya.
 


Topik

Hukum dan Kriminalitas remisi natal remisi khusus natal heni yuwono



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya