free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penetapan Hasto sebagai Tersangka KPK Diisukan Bermuatan Politis, Pengamat: Hukum dan Kekuasaan Tak Bisa Dipisahkan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Dec - 2024, 22:34

Placeholder
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Ditetapkannya Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto masih menjadi sorotan publik. Terlebih, dugaan kasus yang menyeret elit PDI Perjuangan tersebut, disebut juga masih memiliki keterkaitan dengan kasus yang turut menyeret nama Harun Masiku yang saat ini berstatus buronan. 

Selain itu, muncul opini bahwa penersangkaan Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan bermuatan politik. Terlebih setelah PDI Perjuangan memutuskan sebagai oposisi setelah kekalahan telak pada kontestasi Pemilu 2024 lalu. 

Baca Juga : Diduga Upah Sekitar Rp 200 Ribu, Sopir Truk Maut Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Pilih Tak Didampingi Kernet

Terkait hal tersebut, Dosen Universitas Negeri Malang (UM) Dr. Nuruddin Hady, SH. MH menilai bahwa dalam hal ini tentu saja KPK tidak mungkin bertindak gegabah. Namun, jika memang terdapat indikasi bahwa hal tersebut bermuatan politik, maka harus dapat dibuktikan dalam persidangan. 

"Kalau misalnya ada indikasi muatan politik dan seterusnya tentu nanti bisa dibuktikan di persidangan. Jadi tidak semata-mata dianggapi ini politisasi hukum," ujar pria yang juga dikenal sebagai pengamat politik ini. 

Dirinya pun memiliki pandangan yang berbeda. Dimana siapapun yang memang memenuhi unsur korupsi, harus dapat diproses secara hukum. "Kan 'equality before the law'. Semua orang sama di muka hukum," tegasnya. 

Selain itu dirinya menjelaskan, dalam kajian filsafat hukum, relasi hukum dan kekuasaan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Artinya, dalam konteks penegakan hukum, relasi antara hukum dan kekuasan tidak dapah dipisahkan. 

"Ini kan mengarah pada persoalan yg dianggap bermuatan politik. Dalam kajian filsafat hukum keduanya tidak bisa dipisahkan," imbuhnya. Mengutip Blaise Pascal, lanjutnya, hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasan tanpa hukum adalah kelaliman (kekejaman). 

"Jadi poin krusialnya, kekuasaan adalah unsur esensial bagi masyarakat hukum. Yaitu masyarakat yang diatur berdasarkan hukum," tegas Nurudin. 

Itu artinya, dalam konteks penegakan hukum oleh KPK tersebut, siapapun yang mengarah pada bukti dan keterlibatan suatu kasus korupsi, harus diproses. Termasuk pada kasus yang menyeret Sekjen PDI Perjuangan. 

Baca Juga : Status Masih Waspada, Gunung Raung Tunjukkan Penurunan Aktivitas Vulkanis

"Tapi tentu proses hukum harus tunduk pada hukum juga. Kekuasaan juga harus tunduk pada hukum, jadi tidak boleh kemudian kekuasaan disalahgunakan. Relasinya sebenarnya seperti itu," katanya. 

Oleh karena itu, saat ini dirinya menilai bahwa publik patut bertanya-tanya. Mengapa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Maka justru pertanyaan publik, kenapa KPK baru menetapkan sekaramg, apakah bukti-bukti baru ditemukan sekarang atau ada aspek lain," ujarnya.

Apalagi, kasus yang menyeret Hasto sebagai tersangka diduga juga memiliki keterlibatan dengan politisi PDI Perjuangan lainnya yang sudah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam status buronan, yakni Harun Masiku. 

"Tentu ini tarikan hukumnya kuat karena kan mentersangkakan orang yang elite politik. Sehingga ini tarikan politiknya sangat kuat. Tapi kan sebetulnya, meskipun tarikan politik dan kekuasaan kuat, tetap harus tunduk pada penegakan hukum," pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto PDI Perjuangan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni