free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Payung Hukum Baru PT BPR Jatim, Ini Rekomendasi Komisi C DPRD

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Dec - 2024, 20:14

Placeholder
Juru Bicara Komisi C DPRD Jatim Nur Faizin.

JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim tengah membahas payung hukum baru terkait pergantian nama PT Bank Perkreditan Rakyat Jatim (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Jatim (Perseroda) atau PT BPR Jatim.

Komisi C DPRD Jatim menyampaikan sejumlah pandangan dan rekomendasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (Perseroda). Juru Bicara Komisi C Nur Faizin menegaskan, perubahan regulasi ini diperlukan untuk mengakomodasi dinamika perekonomian Jawa Timur yang terus berkembang. 

Baca Juga : Resmi! KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Suap

"Raperda ini bukan hanya sekadar pembaruan regulasi, tetapi juga sebuah langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi Jawa Timur melalui peran PT BPR Jatim yang lebih kokoh," ungkapnya, Selasa (24/12/2024).

Nur Faizin menyebut, PT BPR Jatim memiliki peran strategis sebagai lembaga keuangan daerah dalam mendukung sektor produktif seperti UMKM dan pertanian. Namun, untuk terus relevan di tengah persaingan yang semakin ketat, PT BPR Jatim harus menjadi lembaga keuangan yang tangguh, adaptif, dan inovatif. 

"PT BPR Jatim sebagai lembaga keuangan mempunyai peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Untuk mengimbangi perkembangan ekonomi saat ini yang berlangsung cepat dan dinamis, diperlukan suatu lembaga keuangan yang tangguh dan kokoh dengan kemampuan adaptif, didukung jiwa entrepreneurship para pengelolanya," ungkap Nur Faizin.

Politisi fraksi PKB tersebut juga menjelaskan, Raperda ini dirancang untuk menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya, yakni Perda Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 beserta perubahan terakhirnya di Perda Nomor 1 Tahun 2022. 

Raperda baru ini akan mencabut regulasi sebelumnya dan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi PT BPR Jatim. Dalam rangka penguatan dan pengembangan usaha, penyertaan modal tambahan dari Pemprov Jatim ke PT BPR Jatim pun menjadi salah satu agenda utama.  

Baca Juga : Tim Jibom Gegana Polda Jatim Lakukan Sterilisasi di 39 Gereja Jelang Ibadah Natal

"Tambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke PT BPR Jatim harus didasarkan pada analisis investasi yang bisa menggambarkan kemanfaatan ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya, baik dari sisi keuntungan maupun Pendapatan Asli Daerah, peningkatan penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, Nur Faizin menegaskan bahwa transformasi ini harus meliputi pengembangan tata kelola, peningkatan kualitas pelayanan, dan inovasi produk keuangan yang sesuai kebutuhan masyarakat. Langkah-langkah strategis tersebut diperlukan agar PT BPR Jatim tetap menjadi pilar ekonomi lokal yang kuat. 

"Sebagai Badan Usaha Milik Daerah, keberadaan PT BPR Jatim harus disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum. Dengan demikian, lembaga ini bisa memberikan kontribusi maksimal, terutama dalam penyaluran pembiayaan pada sektor produktif, UMKM, serta pertanian dalam arti luas," imbuhnya.


Topik

Pemerintahan PT BPR Jatim DPRD Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni