JATIMTIMES– Ketegasan Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang dalam penggunaan atau realisasi anggaran negara dipertaruhkan dalam pelaksanaan Proyek Paving Halaman Sekolah Paud Nusa Indah Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong.
Proyek yang yang dikerjakan oleh CV. Cipta Sarana Abadi dan menelan anggaran Rp. 160 juta itu kini diragukan selesai tepat waktu. Baik secara regulasi yang melanggar maupun teknis pekerjaan.
Baca Juga : Begini Cara Mengucapkan Selamat Natal yang Diperbolehkan dalam Islam Menurut Habib Jafar
Menurut Jihad selaku Ketua Gerakan Masyarakat Sampang (GSM) mengatakan indikasi upaya penyalahgunaan anggaran Pemerintah terhadap kepentingan pribadi tercium dalam realisasi proyek Paud Nusa Indah.
“Sebelum mendapat sorotan dari aktivis dan wartawan, ada upaya jahat dalam pekerjaan proyek ini, yakni penempatan lokasi yang tidak sama sekali ada kaitannya dengan halaman sekolah bahkan sangat jauh dari sekolah tersebut,” ungkapnya, Selasa (24/12/2024).
Namun, dirinya tidak yakin bahwa pekerjaan tersebut akan sesuai dengan rencana sebelumnya. Ia memperkirakan akan ada backup Dinas Pendidikan untuk mengalokasikan anggaran itu terhadap pekerjaan lainnya.
“Jika sesuai rencana awal tentu ini masalah yang fatal, karena selain jarak yang jauh juga lokasi tersebut tidak ada kaitannya dengan sekolah terkait, dan pasti dinas akan menutupi itu,” jelasnya.
Selain itu, pekerjaan tersebut saat ini sudah memasuki akhir masa kontrak dan dikerjar deadline. Pastinya Dinas Pendidikan harus menerapkan aturan sesuai aturan yang berlaku.
“Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 56 : Dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan. Pemberian kesempatan dimuat dalam addendum kontrak yang didalamnya mengatur penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia dan perpanjangan jaminan pelaksanaan. Pemberian kesempatan tersebut dapat melampaui tahun anggaran,” tandasnya.
Baca Juga : BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 29 Desember 2024
Sanksi dimaksud menurut Jihad Dalam Pasal 79 ayat 4 adalah “Pengenaan sanksi denda keterlambatan (terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak) ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 10/00 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. (Pasal 79 ayat (4),” pungkasnya.
Sementara hingga saat ini pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang belum ada yang bisa memberikan tanggapan ulang mengenai kelanjutan teknis pekerjaan proyek itu. Hanya sebelumnya salah satu pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang mengatakan tidak ada pekerjaan lain selain Paving.
“Gak ada pekerjaan pagar,” ucap Fatin pada wartawan.