JATIMTIMES - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan PPN ini rupanya tidak hanya berdampak pada barang-barang mewah, tetapi juga pada sejumlah layanan digital yang sering digunakan masyarakat, seperti Netflix, Spotify, dan YouTube Premium.
Baca Juga : Harga Emas Antam Turun Jelang Natal, Jadi Rp 1.520.000 Per Gram
Hal ini juga telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Menurut DJP, platform tersebut masuk dalam objek pajak PPN PMSE. Sehingga, otomatis jika ada kenaikan PPN, biaya langganan Netflix, Spotify, Youtube Premium dikenakan PPN 12 persen.
Pengenaan PPN pada biaya langganan platform tersebut sesuai dengan PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru," ujar DJP seperti yang dikutip Selasa (24/12/2024).
Sedangkan, penjualan pulsa, token, hingga kartu perdana juga masuk dalam objek PPN. hal ini tertuang dalam PPN sesuai dengan ketentuan PMK 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
"Atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher bukan merupakan objek pajak baru," tegas DJP.
Berikut cara menghitung tarif PPN 12 persen:
Cara Hitung PPN 12 Persen
Cara menghitung PPN dilakukan dengan mengalikan tarif PPN dengan nilai transaksi untuk mengetahui besaran pajak yang perlu dibayar, rumus yang digunakan sebagai berikut:
PPN = Tarif PPN x Harga Jual
Dalam praktik sehari-hari, harga barang atau jasa yang ditawarkan biasanya sudah termasuk pajak PPN. Dengan demikian, total harga setelah PPN adalah hasil dari penjumlahan antara harga dasar dengan nilai PPN yang telah dihitung.
Rumus untuk menghitung total harga:
Total Harga = Harga Jual + PPN
Sebagai contoh, berikut adalah perhitungan untuk paket Netflix Paket Mobile (Rp54.000):
PPN = 12 persen x Rp54.000
PPN = Rp6.840
Harga setelah dikenakan PPN:
Total Harga = Rp54.000 + Rp6.840
Total Harga = Rp60.480
Dampak Pada Harga Layanan Digital
Dengan naiknya tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, konsumen akan merasakan kenaikan harga pada layanan digital. Misalnya, biaya langganan Netflix, Spotify, dan YouTube Premium diperkirakan mengalami peningkatan sebagai berikut:
Netflix
Paket Mobile: Rp54.000 naik menjadi Rp60.480
Paket Basic: Rp65.000 -> Rp72.800
Paket Standard: Rp120.000 -> Rp134.400
Paket Premium: Rp186.000 -> Rp208.320
Spotify
Paket Mini: Rp10.700 -> Rp11.984
Paket Individual: Rp27.500 -> Rp30.800
Paket Duo: Rp71.490 -> Rp80.069
Paket Family: Rp86.900 -> Rp97.328
Paket Student: Rp27.500 -> Rp30.800
YouTube
Paket Individual: Rp69.000 -> Rp77.280
Paket Family: Rp139.000 -> Rp155.680
Paket Student: Rp41.500 -> Rp46.480
Harga baru ini dihitung berdasarkan tarif PPN 12 persen yang diterapkan pada harga dasar.
Meskipun perhitungan di atas sudah mencerminkan dampak kenaikan PPN 12 persen, penting untuk dicatat bahwa harga akhir bisa saja berbeda. Hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing penyedia layanan yang mungkin menyesuaikan strategi harga mereka.