JATIMTIMES - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) sekaligus serah terima sertifikat tanah Barang Milik Negara (BMN) belum lama ini. Bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, UIN Maliki Malang bersinergi dalam pengelolaan BMN yang transparan.
Rektor UIN Maliki Malang, Prof. Dr. H. M. Zainuddin, MA, menyampaikan, bahwa pelibatan pihak terkait dalam pengelolaan BMN memang menjadi hal yang harus dilakukan. Hal ini dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas menjadi sebuah hal yang penting dalam pengelolaan BMN, khususnya bidang pertanahan.
Baca Juga : Budaya Ilmiah sebagai Piranti Perubahan
"Proses penyelesaian BMN harus melibatkan semua pihak, termasuk kepolisian hingga Kapolda. Ini langkah penting untuk mendukung pembangunan kampus UIN Maliki Malang yang berintegritas," ujar Prof. Zainuddin.
Lebih lanjut, bahwa sebagai institusi milik negara, pengelolaan tanah UIN Maliki Malang harus sepenuhnya mengikuti regulasi. Maka, hal ini menjadi bagian dari komitmen sivitas UIN Maliki Malang untuk memastikan tidak ada masalah selama masa kepemimpinannya.
"Sehingga tidak meninggalkan masalah pada masa kepemimpinan saya, terutama menjelang akhir masa jabatan saya pada Juni 2025," ungkap Prof. Zainuddin.
Dalam FGD ini, diselingi juga dengan serah terima sertifikat tanah. Dan hal ini menjadi tonggak penting dalam sejarah UIN Maliki Malang, sekaligus menegaskan komitmen universitas untuk terus berkembang.
Saat ini, UIN Maliki Malang memiliki empat kampus yang tersebar di lokasi strategis, Kampus I di Jalan Gajayana, Malang. Kampus II di Dadaprejo, Kota Batu. Kampus III di Locari, Precet, Kota Batu, dan Kampus IV di Turen, Kabupaten Malang.
Sementara itu, Ridho Wahyono dari KPKNL, menambahkan, bahwa langkah UIN Maliki Malang ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan sinergi antar instansi.
Hal ini guna menghindari adanya permasalahan yang rentan terjadi terkait pengelolaan lahan.
Baca Juga : Peringatan Hari Ibu, Momen Pengingat Kiprah Perempuan dalam Pembangunan
"Pengelolaan BMN di Malang rawan gugatan. Dengan sinergitas ini, kita bisa meminimalisir potensi fitnah dan memperkuat kepercayaan masyarakat. Rebranding BMN adalah langkah penting dalam hal ini," jelasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Handoko, juga mengatakan hal yang senada. Pihaknya sangat berkomitmen penuh dalam menyelesaikan berbagai program dari KPKNL.
"Sebelumnya kami mohon maaf jika sebelumnya terdapat keterlambatan proses, karena memang ada keterbatasan SDM," pungkasnya.