JATIMTIMES - Belakangan ini, beredar kabar transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Kabar ini pun sempat membuat masyarakat Indonesia khawatir.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti bahkan menyebut pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.
Baca Juga : FIFGROUP Raih Penghargaan Indonesia CEO Excellence Awards 2024
“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dikutip dari Antara.
UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.
Mengenai kabar tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi QRIS tidak akan kena PPN 12%. Dengan demikian, konsumen tidak akan dikenakan pajak tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS.
"Kedua (yang tidak kena PPN 12%) payment system. Hari ini ramai QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN," ujar Airlangga, dalam sambutannya di acara Peluncuran EPIC Sale di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).
Hal ini seperti transaksi menggunakan debit card, e-money transaksi kartu lainnya, menurutnya tidak akan terkena dampak kenaikan PPN jadi 12%. Dengan demikian, transaksi tol juga tidak akan terdampak kebijakan baru ini.
"Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, (transaksi e-Money) di tol juga tidak ada PPN," ujar Airlangga.
Selain itu, dia menyampaikan untuk pembelian kendaraan listrik, tidak ada kenaikan PPN dan masih tetap sebesar 11%. Bahkan, bagi masyarakat yang menggunakan daya listrik di bawah 2.200 watt akan diberikan subsidi atau diskon oleh pemerintah sebesar 50% pada Januari sampai Februari 2025.
Baca Juga : Daftar UMK Jawa Timur 2025: Surabaya Tertinggi, Situbondo Terendah
Kemudian untuk pembelian perumahan seharga Rp 2 milar, PPN ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk pembelian rumah seharga Rp 5 milar, mendapat potongan Rp 1 miliar. "Itu bukti pemerintah memperhatikan apa yang dibeli masyarakat," ungkap Airlangga.
Airlangga juga tetap optimistis bahwa daya beli masih dapat terkendali di tahun depan, meski PPN naik menjadi 12%. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai stimulus untuk menjaga keseimbangan.
Di samping itu, Airlangga mengatakan, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mendatangkan dampak yang tidak terlalu signifikan terhadap inflasi. Selaras dengan itu, pemerintah membebaskan sektor transportasi, sebagai penyumbang inflasi tinggi, dari PPN.
Pembebasan PPN juga diberikan khususnya untuk bahan pokok penting. Airlangga menambahkan, beberapa bahan pokok juga ditanggung PPN-nya oleh pemerintah sehingga tetap di angka 11%.
"Jadi kalau misalnya, contoh tepung terigu, minyak kita, kemudian gula industri, yang sebelumnya sudah bayar PPN 11%, ini tetap 11%, bukan dari 0," terangnya.