JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, tidak ada sengketa hasil. Selebihnya, hanya ada satu dugaan pelanggaran yang sampai terregister dan ditindaklanjuti dari ribuan laporan serta temuan.
Kepastian ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi saat dikonfirmasi, belum lama ini. Masa waktu yang ditentukan untuk ajuan sengketa hasil telah berakhir tanggal 18 Desember 2024 setelah pengumuman perhitungan oleh KPU secara resmi pada 15 Desember lalu.
Baca Juga : Peringati Hari Ibu, Ketua DPRD Kota Malang Ajak Ibu-ibu Ojol Ziarah ke TMP
Hingga saat ini, Bawaslu masih menangani satu pelanggaran yang telah diregister terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun kasus itu juga masih menunggu vonis Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Kan, dalam hal ini ada pelanggaran dan sengketa, tapi sengketa itu nol. Tidak ada permohonan penyelesaian sengketa yang masuk selama tahapan Pilkada ini. Sedangkan ada satu dugaan pelanggaran yang langsung diregister yakni pelanggaran netralitas ASN, yang masih menunggu dari BKN untuk kemudian diteruskan kepada pejabat atau pembina kepegawaian," beber Yogi.
Meski dari informasi yang dihimpun, MK telah menerima ratusan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 untuk sementara ini. Sengketa Pilgub belasan permohonan. Dimana dipastikan tidak termasuk Kota Batu.
Hal ini berpengaruh pada proses selanjutnya untuk dilakukan menuju tahapan penetapan pasangan calon terpilih. KPU menetapkan, paling lambat lima hari pasca Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusional (BRPK) kepada KPU. "Tinggal menunggu penetapan," katanya.
Sementara untuk pelanggaran, kata Yogi, ada sekitar 2.120 form A hasil pengawasan, selama tahapan penyelenggaran Pilkada terutama mulai tahap masa tenang sampai pungut hitung.
Dikatakannya, Form A tersebut dihasilkan oleh pengawas di berbagai tingkatan, mulai dari pengawas kecamatan, desa/kelurahan, hingga pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, data ini mencerminkan pengawasan yang ketat di setiap proses Pilkada.
Baca Juga : Tak Setuju Penghapusan Zonasi Sekolah, Begini Kata MKKS SMA Kota Batu
Meski begitu, Bawaslu mencatat 26 dugaan pelanggaran yang terjadi di periode masa tenang hingga pemungutan suara. Mayoritas pelanggaran bersifat administratif.
"Di antaranya seperti kekurangan atau kelebihan logistik dan keberadaan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang saat tahapan pungut hitung," sebutnya.
Di samping itu, Yogi mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya Pilkada. Ia menyebutkan, banyak laporan yang relevan dari masyarakat telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu selama tahapan pengawasan.