JATIMTIMES - Air Terjun Tumpak Sewu kembali menjadi sorotan publik setelah video dugaan pungutan liar (pungli) tiket masuk viral di media sosial. Dalam video yang beredar, seorang pemandu wisata mengeluhkan biaya tiket yang mencapai Rp 150 ribu per wisatawan mancanegara.
Dalam video yang diunggah @alam_Indonesia, tampak salah seorang pemandu wisata sedang mengantarkan sejumlah wisatawan mancanegara. Ia mengaku ditarik tiket masuk oleh oknum pengelola wisata hingga 3 kali dengan total nominal Rp 150.000 per wisatawan mancanegara.
Baca Juga : 7 Cara Mengatasi Batuk Berdahak dengan Ramuan Herbal yang Terbukti Ampuh
"Nah iki bayar ndek grojogan sewu, tapi masih ditarik lagi bayar Rp50 ribu. Dibawah saja ditarik dua lagi. Di panorama juga Rp50 ribu. Jadi total Rp150 ribu ada (ditarik) tiga tiket," kata pemandu wisata dalam video.
Dalam video juga terlihat penarikan tiket terjadi di area bawah atau diduga dekat dengan Sungai Gidik. Padahal aturannya, dilarang menarik retribusi di area bawah.
Dalam keterangan video, pemungutan ini meresahkan lantara jarak antara pos pertama dan kedua hanya sekitar 200 meter.
Sebagaimana diketahui, secara administratif, Tumpak Sewu terletak di Kabupaten Lumajang dan dikelola oleh BUMDes Sidomulyo. Sementara itu, Coban Sewu, yang mencakup air terjun, masuk wilayah Kabupaten Malang dan dikelola oleh pemilik tanah pribadi, Pak Rokhim.
Tumpak Sewu adalah bukit yang masuk kewenangan Lumajang, sedangkan Coban Sewu, air terjunnya, masuk wilayah Malang.
Perbedaan wilayah inilah yang diduga menjadi penyebab adanya dua loket tiket. Wisatawan yang ingin menikmati panorama Tumpak Sewu membayar Rp 10 ribu di Lumajang, sementara untuk turun ke air terjun Coban Sewu harus membayar lagi kepada pihak pengelola di Malang.
Untuk diketahui, dalam berita acara yang dirilis Disbudpar Jawa Timur pada 15 Maret 2024, terungkap sejumlah poin penting terkait pengelolaan kawasan ini, sebagaimana dilansir dari @alam_indonesia:

Aturan kesepakatan yang dirilis Disbudpar Jatim terkait pengelolaan Tumpak Sewu. (Foto: @alam_Indonesia)
Baca Juga : 7 Obat untuk Menyembuhkan Gangguan Pencernaan yang Ampuh dan Terbukti Efektif
• Air terjun tergolong Pemandian Alam dengan izin yang harus dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota sesuai standar usaha berbasis risiko.
• Dinas terkait harus memastikan seluruh aktivitas di kawasan ini sesuai aturan, termasuk pemanfaatan area sungai oleh pihak pengelola.
• Area di Lumajang dan Malang harus dikelola secara terpisah sesuai dengan batas administratif.
• Pelaku usaha pariwisata (Sdr. Rohim, atau lainnya dari Kab. Malang; dan Kelompok Sadar Wisata/Pokdarwis atau lainnya dari Kab. Lumajang) tidak benwenang untuk melakukan kegiatan di badan Sungai Gidik termasuk Air Terjun Tumpak/Coban Sewu, dan tidak berhak untuk melakukan penarikan retribusi di badan Sungai Glidik.
Hingga berita ini ditulis, media ini masih berupaya mengonfirmasi ke dinas terkait video viral dugaan pungli di Tumpak Sewu ini.