JATIMTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah menyiapkan dua lokasi parkir resmi untuk mendukung kenyamanan pengunjung kawasan Kayutangan Heritage. Fasilitas ini akan mulai diberlakukan pada 23 Desember 2024, bersamaan dengan pengaturan baru terkait lokasi parkir yang diperbolehkan dan yang dilarang di area tersebut.
Pengunjung Kayutangan Heritage kini dapat memanfaatkan dua lokasi parkir resmi yang telah disediakan, yakni:
• Jalan Majapahit
Lokasi ini berada di bekas laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.
Baca Juga : Rookie Fun Basketball, Percepatan Pembinaan Bola Basket di Kota Malang
• Gedung Eks Bank Mandiri Syariah Kayutangan
Area ini juga menjadi pilihan parkir yang strategis untuk pengunjung.
Selama periode 23-28 Desember 2024, kedua lokasi parkir ini akan digratiskan sebagai bagian dari uji coba dan sosialisasi aturan baru.
Selain di dua lokasi parkir resmi tersebut, Dishub Kota Malang mulai juga menerapkan aturan parkir satu sisi untuk kendaraan roda empat. Tepatnya parkir roda empat hanya diperbolehkan di sebelah timur jalan JPO Jl. Jenderal Basuki Rahmat (atau area berwarna biru).
Peta aturan parkir baru yang akan diberlakukan 23 Desember 2024. (Foto: Instagram Dishub Kota Malang)
Sedangkan kendaraan roda dua masih diperbolehkan parkir di sisi kiri dan kanan jalan dengan aturan hanya diperbolehkan satu baris (satu saf) di area-area tertentu. Area yang diperbolehkan parkir (peta berwarna oranye) di antaranya sebagai berikut:
- Sebelah Timur Jalan
Parkir hanya diperbolehkan satu baris (satu saf) di depan:
• Toko Bromo
• Pertokoan
• Maestro
• Kopi Lesgo
- Sebelah Barat Jalan
Parkir juga satu baris di depan:
• Batik Wirahadi
• Bima Bakery
• Kopi Lonceng
• Es Coklat Kotento
• Honda MPM Motor
Sanksi bagi Pelanggar
Dishub telah menetapkan aturan tegas bagi pelanggar parkir:
• Kendaraan yang parkir sembarangan akan dikenakan tindakan, seperti tilang, penggembokan untuk roda empat, atau bahkan pengangkutan bagi roda dua.
• Juru parkir (jukir) yang melanggar aturan, termasuk melakukan pungutan liar (pungli), akan dikenai sanksi pidana umum, sesuai hukum yang berlaku.
Demikian aturan baru parkir di Kayutangan mulai 23 Desember 2024. Semoga informasi ini membantu!