free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Sidoarjo

Penulis : Nur Hidayah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

17 - Dec - 2024, 19:27

Placeholder
Pelaku pencabulan RH diamankan polisi

JATIMTIMES – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang predator anak berinisial R.H., pria 47 tahun asal Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya.

Adapun pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan R.H. terhadap korban berinisial N.P.C seorang siswi berusia 12 tahun di wilayah Sidoarjo Kota.

Baca Juga : Sidang Kasus Pabrik Narkoba Dimulai, Delapan Tersangka Didakwa Hukuman Mati

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 20.00 korban bersama kakaknya menuju ke GOR Sidoarjo untuk beli nasi goreng, tidak lama datang pelaku R.H. membujuknya mengantar pulang dengan dalih disuruh neneknya.

Dalam perjalanan pelaku mengajak korban ke kos - kosan untuk mengambil uang, namun korban tidak mau dan memberontak namun tetap dipaksa.

Sampai di kos-kosannya korban disuruh masuk kedalam kamar. Lalu pelaku R.H. mengunci pintu kamar dari dalam dan kuncinya di simpannya. Kemudian pelaku mematikan lampu kamar, selanjutnya pelaku mengajak korban tidur namun korban tidak mau tetapi pelaku tetap saja memaksa korban menyuruh tidur sambil mengancam korban ayo tidur dulu sebentar, kalau kamu nggak mau nanti ta bunuh. 

"Sambil membungkam mulut korban dengan menggunakan tangan kanannya lalu korban memberontak kemudian leher korban dicekik dan akhirnya korban mau tidur," ungkap Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah pada Selasa (17/12/2024).

Menurut pengakuan pelaku, R.H. mulai melancarkan aksi bejatnya terhadap korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban hingga kesakitan. Korban yang menangis meminta pulang tak dihiraukan pelaku dengan tetap menyetubuhi korban.

Baca Juga : Kronologi Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Setelah puas menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut, pelaku mengancamnya agar tidak bilang ke neneknya. Kemudian sekira pukul 03.15 WIB pelaku baru mengantarkannya pulang dan sesampainya di rumah korban bercerita kepada orang tuanya.

"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap pelaku R.H. dirinya juga pernah melakukan hal serupa ke sejumlah siswi SD di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pelaku suka mencabuli anak yang masih SD karena gampang bujukannya. Hal ini dikarenakan pelaku melakukan hal tersebut karena dorongan nafsu dan sudah lama tidak hubungan badan dengan istrinya," imbuh AKP Fahmi Amarullah.

Atas perbuatannya pelaku R.H. dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara sesuai diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencabulan pencabulan terhadap anak pemeriksaan sidoarjo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni