free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pelaku Tabrak Lari di Kota Blitar Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

16 - Dec - 2024, 15:20

Placeholder
Pelaku dan mobil Suzuki Swift merah diamankan polisi sebagai barang bukti kasus tabrak lari di Jalan Kenari, Kota Blitar.

JATIMTIMES – Polisi Polres Blitar Kota berhasil meringkus pelaku tabrak lari yang mengakibatkan FW (47), warga Jalan Sawit Plosokerep, Sananwetan, Kota Blitar meninggal dunia pada Minggu, 15 Desember 2024. Pelaku berinisial AGS (37), warga Wlingi, Kabupaten Blitar ditangkap Senin pagi (16/12/2024) di kawasan Srengat saat hendak berangkat bekerja.

Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Blitar Kota, Ipda Bagus Prabowo, membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku kami tangkap berdasarkan hasil olah TKP dan pengumpulan bukti-bukti di lapangan. Setelah menemukan pecahan bodi mobil di lokasi kejadian, kami berhasil melacak kendaraan pelaku," ungkap Bagus.

Baca Juga : ⁠Bedah Rumah Selesai, Ketua RSTN Kota Kediri Vinanda Prameswati Serahkan Kunci Rumah Baru Rohman

Dari hasil identifikasi, pecahan bodi tersebut cocok dengan mobil Suzuki Swift berwarna merah milik AGS. Proses penyelidikan semakin kuat setelah polisi memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar Terminal Tipe A Patria Kota Blitar. 

"Dari rekaman itu, kami mendapatkan nomor pelat kendaraan dan langsung menindaklanjutinya," terang Bagus.

Lebih lanjut, Bagus menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan pengakuan pelaku. AGS mengaku sedang mengemudi mobilnya dengan kecepatan sekitar 80 km/jam dalam perjalanan menuju Tulungagung pada Minggu subuh. Namun, sesampainya di Jalan Kenari, kondisi jalan yang masih gelap dan berkabut membuat pelaku tidak menyadari telah menabrak seseorang.

"Pelaku sempat berhenti sejenak untuk memastikan benda apa yang tertabrak. Namun karena tidak melihat apa-apa, ia memutuskan melanjutkan perjalanan," jelas Bagus. 

Sayangnya, korban FW terpental sejauh 27 meter dari titik tabrakan dan jatuh ke saluran air. Luka parah di bagian kepala dan pinggang menyebabkan nyawa korban tidak terselamatkan.

Dalam pemeriksaan polisi, AGS mengaku panik dan takut saat kejadian. "Ia berdalih tidak sadar kalau yang ditabraknya adalah manusia. Namun, itu bukan alasan untuk kabur dari tanggung jawab," tegas Bagus.

Sebelumnya, kejadian tragis ini sempat menggegerkan warga sekitar Jalan Kenari. FW ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa di saluran air pada Minggu pagi. Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban.

Baca Juga : Viral! Atap Panggung Pengajian Gus Iqdam Roboh, Begini Kronologi dan Kondisi Terkini

Kini, pelaku AGS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pasal terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia dan pelanggaran karena kabur dari TKP. 

"Pelaku akan dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," tambah Bagus.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat berkendara, terutama di waktu subuh atau malam hari. "Kondisi jalan yang gelap atau berkabut memerlukan kewaspadaan ekstra. Jangan sampai kelalaian merenggut nyawa orang lain," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk melengkapi berkas perkara. Sementara itu, keluarga korban berharap keadilan bisa ditegakkan seadil-adilnya.

 


Topik

Peristiwa tabrak lari laka lantas blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana