free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Blitar Jalin Kerja Sama Tegakkan Kepatuhan Ketenagakerjaan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

12 - Dec - 2024, 13:05

Placeholder
Penandatanganan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar untuk sinergi penegakan hukum ketenagakerjaan

JATIMTIMES - Untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi, BPJS Ketenagakerjaan Blitar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Kerja sama ini menjadi langkah sinergis antar lembaga dalam menegakkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Venina, menyatakan bahwa penandatanganan PKS ini memiliki tujuan yang jelas, yakni mengoptimalkan koordinasi dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini mencakup bantuan hukum, pendampingan hukum, dan tindakan litigasi maupun non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). “Ketidakpatuhan itu bukan sekadar tunggakan iuran, melainkan juga kewajiban melaporkan upah yang sesuai serta memastikan seluruh tenaga kerjanya telah diikutsertakan dalam program,” ujar Venina.

Baca Juga : Bersih dan Berintegritas, Dinperpusip Kota Blitar Sabet Predikat WBK 2024

Menurutnya, PKS ini menjadi momentum penting karena Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar baru saja terbentuk pada 2024. Dengan adanya kerja sama tersebut, koordinasi lebih efektif dilakukan untuk memastikan badan usaha tertib dalam menjalankan kewajiban mereka. “Isi PKS ini sebenarnya adalah penegakan hukum terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Blitar,” tambah Venina.

Venina juga menjelaskan bahwa kewenangan penegakan hukum berada di Kejaksaan sebagai pengacara negara. Dalam praktiknya, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan untuk menangani berbagai persoalan hukum yang muncul. Koordinasi ini diharapkan bisa mempercepat proses hukum serta memastikan pekerja menerima hak mereka secara utuh. “Kami ingin meminimalisir potensi pekerja kehilangan hak akibat kelalaian atau pelanggaran normatif pemberi kerja,” tegas Venina.

Di sisi lain, kerja sama ini juga diharapkan dapat mendorong tertibnya para Pemberi Kerja Badan Usaha (PKBU) di Kabupaten Blitar. Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri, BPJS Ketenagakerjaan berupaya menekan angka pelanggaran kepatuhan yang selama ini sering muncul di lapangan, baik berupa ketidaksesuaian pelaporan maupun kelalaian mendaftarkan pekerja.

Venina menekankan bahwa dampak jangka panjang dari penegakan kepatuhan ini sangat signifikan. Dengan memastikan seluruh pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memutus rantai kemiskinan yang kerap disebabkan oleh risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja atau kehilangan pekerjaan. “Harapannya, para pemberi kerja bisa semakin patuh dan tertib, sehingga hak pekerja terlindungi dengan baik,” pungkasnya.

Penandatanganan PKS tersebut turut dihadiri oleh Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar beserta jajaran bidang perdata dan tata usaha negara, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Blitar. Dengan langkah ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Kabupaten Blitar menegaskan komitmen mereka untuk mengawal implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Pemkab Blitar Ukir Prestasi di ASN Culture Festival 2024 dan Penghargaan WBK: Wajah Baru Birokrasi BerAKHLAK

Sinergi antara kedua lembaga ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi tenaga kerja di Kabupaten Blitar. Dalam praktiknya, setiap pelanggaran akan ditindak secara hukum, sehingga tidak ada celah bagi pemberi kerja untuk mengabaikan kewajibannya. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh badan usaha di wilayah tersebut untuk lebih memperhatikan hak pekerjanya.

Dengan PKS yang baru saja diteken, harapan besar terletak pada terciptanya kepatuhan sistemik di kalangan pemberi kerja. Bagi BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja bukan hanya mandat undang-undang, tetapi juga komitmen untuk mendorong kesejahteraan sosial dan ekonomi di Kabupaten Blitar.


Topik

Peristiwa BPJS ketenagakerjaan Blitar venina Kejari kabupaten Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya