JATIMTIMES - Monitoring dan evaluasi kawasan tanpa rokok (KTR) dilakukan Dinas Kesehatan Kota Batu di The Singhasari Resort, Kota Batu, Rabu (11/12/24). Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran KTR pada 7 tatanan yang dikunjungi.
Evaluasi ini dilakukan setelah pelaksanaan monitoring perda KTR di beberapa lokasi di Kota Batu. Misalnya di fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, perkantoran, tempat bermain anak, sekolah, tempat ibadah, tempat umum, hingga kendaraan angkutan umum.
Baca Juga : Pohon Tumbang di Monkey Forest Ubud Akibatkan Dua Wisatawan Asing Meninggal
“Kami telah melakukan supervisi dan tidak ditemukan pelanggaran KTR pada 7 tatanan yang dikunjungi. Selain itu, tulisan dan stiker larangan merokok mulai banyak terpasang di berbagai lokasi,” kata Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana Dinas Kesehatan Kota Batu dr Susana Indahwati.
Dokter Susana menilai, penerapan perda KTR di Kota Batu sudah menunjukkan hasil yang positif. Termasuk di beberapa OPD di Balai Kota Among Tani, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan alun-alun.
Susana pun mengimbau pentingnya peningkatan fasilitas di area KTR. Misalnya penyediaan tempat khusus merokok (smoking area) yang dilengkapi fasilitas memadai pada tatanan terbatas merokok.
“Perda ini tidak hanya fokus pada larangan merokok, tetapi juga mengawasi implementasi aturan, seperti pemasangan tanda larangan merokok, larangan iklan rokok, serta pencegahan keberadaan asbak atau puntung rokok di kawasan tersebut,” terang Susana.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Batu Syarifah Wellynmenambahkan, meskipun tidak ditemukan pelanggaran langsung, beberapa lokasi masih kurang optimal dalam memberikan informasi terkait KTR.
Baca Juga : Cari Aman Berwisata Akhir Tahun Berkendara Sepeda Motor ke Kota Batu
“Kami mengajak semua kelompok kerja untuk menyusun program kerja yang lebih terarah agar penerapan KTR semakin tertib. Perda Nomor 10 Tahun 2020 diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat Kota Batu,” ujar Syarifah.
Dengan monitoring dan evaluasi yang terus dilakukan, Pemkot Batu berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi perda KTR sehingga tercipta udara yang segar dan sehat di berbagai tempat di Kota Batu.