free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Kurangi Ketergantungan Masyarakat akan Air Tanah, DPUPRPKP Kota Malang Mulai Susun Regulasi Pengelolaan SDA

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

10 - Dec - 2024, 20:05

Loading Placeholder
FGD penyusunan regulasi pengelolaan sumber daya air. (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mulai menyusun regulasi pengelolaan sumber daya air (SDA). Penyusunan itu melibatkan banyak pihak untuk memanfaatkan air permukaan bagi masyarakat Kota Malang kedepan.

Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan mengaku regulasi untuk pengelolaan SDA sangatlah penting. Hal itu juga untuk mengurangi ketergantungan masyarakat kepada air tanah.

Baca Juga : Pembangunan Gudang Aset Kota Batu Ditarget Rampung Akhir 2024

“Dua minggu lalu, kami mencatat urgensi kebijakan terkait pemanfaatan air permukaan. Momen ini tepat untuk dibahas bersama DPRD melalui properpemda, sehingga kami mulai menyusun inisiatif perda SDA,” ujar Iwan dalam FDG yang digelar di aula DPUPRPKP Kota Malang, Selasa (10/12/2024).

Regulasi tersebut, dijelaskan Iwan, merupakan mandat Undang-Undang Nomor 17 yang mengatur pemanfaatan air bersih dan air minum. Di dalamnya menyebut prioritas harus diberikan pada penggunaan air permukaan. Regulasi ini diharapkan dapat mengurangi potensi kerusakan lingkungan, seperti patahan atau amblasnya tanah akibat eksploitasi air tanah tanpa pengawasan.

“FGD ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan dalam penyusunan rancangan perda. Kami mengundang para ahli, seperti Prof Bisri, serta pemangku kepentingan lainnya. Setelah ini, akan ada diskusi lanjutan dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, pelaku usaha, dan pengelola perumahan, untuk menyempurnakan draf ranperda,” jelas Iwan.

Dengan adanya regulasi yang mengatur tentang SDA itu, Iwan yakin akan membawa manfaat besar bagi Kota Malang. Mulai dari peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) hingga perlindungan lingkungan Kota Malang.

Tetapi, ia mengingatkan kesiapan infrastruktur seperti kapasitas PDAM perlu dipastikan. Tujuannya agar ke depan kebijakan bisa diimplementasikan dengan baik.

“Kami memiliki target percepatan untuk menyelesaikan regulasi ini. Langkah berikutnya adalah memperkuat kolaborasi dan mensosialisasikan hasil diskusi kepada masyarakat,” beber Iwan.

Sementara itu, Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto mengaku proses penyusunan regulasi itu dilakukan bertahap. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi awal yang juga dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan.

Baca Juga : Puluhan Mahasiswa di Kota Malang Demo, Soroti Pelanggaran HAM yang Terlupakan 

“Ini langkah kedua setelah rapat internal. Kami akan melanjutkan dengan FGD berikutnya untuk menjaring aspirasi masyarakat. Semua masukan akan kami rangkum dan hasil akhirnya akan disosialisasikan secara transparan melalui situs resmi Pemkot Malang,” ungkap Iwan.

Dandung pun menjelaskan bahwa regulasi itu nantinya juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, penjaringan aspirasi menjadi prioritas yang dilakukan.

“Kami ingin memastikan regulasi ini dipahami oleh masyarakat sehingga implementasinya dapat berjalan baik dan memberi manfaat besar, baik dari segi lingkungan maupun peningkatan PAD,” tukas Iwan.

Sebagai informasi, ranperda ini ditargetkan dapat segera dirampungkan pada akhir tahun 2025 mendatang. Dengan timeline, akhir 2024 ini dilakukan perencanaan, kemudian dilakukan penyusunan dan pembahasan pada triwulan 1,2 dan 3, lalu dilakukan penetapan pada akhir tahun 2025 sehingga, diharapkan dapat segera diterapkan pada tahun 2026.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---