free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gus Muhdlor Ajukan Keberatan, Usai Terima Tuntutan 6 Tahun 4 Bulan

Penulis : Nur Hidayah - Editor : Nurlayla Ratri

09 - Dec - 2024, 18:17

Placeholder
Suasana persidangan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali di Tipikor Surabaya.

JATIMTIMES- Ahmad Muhdlor Ali atau dikenal dengan Gus Muhdlor yang merupakan Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad dituntut 6 tahun 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai atau ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

JPU dari KPK, Andri Lesmana membacakan hasil tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo.

Baca Juga : Pj Gubernur Jatim Pastikan Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tepat Waktu

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 6 tahun 4 bulan, juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 3 tahun penjara," ungkap Jaksa Andri Lesmana, Senin (9/12/2024).

Menurut JPU, Gus Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Andri menjelaskan bahwa keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa. Di antaranya, kesaksian mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Siska Wati mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo.

Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut pihaknya akan mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan.

Secara subyektif, pihaknya memiliki analisa tersendiri atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang tentunya berseberangan dengan pihak JPU.

Baca Juga : Serikat Pekerja Volkswagen Mogok Kerja Lagi, Tolak Rencana Pemotongan Upah dan Penutupan Pabrik

"Kami akan ajukan pledoi pekan depan, ditunggu saja," ujarnya usai persidangan.

Kasus ini sebelumnya berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di kantor BPPD Sidoarjo, pada 25 Januari 2024 lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp8,544 miliar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Gus Muhdlor Sidoarjo korupsi tuntutan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

Nurlayla Ratri