JATIMTIMES - Tiga pasangan calon kepala daerah di tiga kabupaten di Jawa Timur (Jatim) mengajukan permohonan sengketa atau hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Antara lain, Kabupaten Ponorogo, Magetan hingga Bangkalan.
"Benar ada tiga daerah yang mengajukan sengketa ke MK," ujar Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam di Surabaya, Sabtu (7/12/2024).
Baca Juga : Peduli Bencana Malang Selatan, Bank Jatim Salurkan Bantuan
Untuk Ponorogo, gugatan muncul dari paslon nomor urut 1 Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. Catatan hasil rekapitulasi KPU, paslon ini mendapat 254.618 suara. Sementara pesaingnya, paslon nomor urut 2, Sugiri Sancoko-Lisdyarita mendapat 300.790 suara.
Dari Kabupaten Magetan, permohonan gugatan datang dari paslon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa. Mengacu pada catatan hasil rekapitulasi, paslon tersebut mendapat 136.083 suara. Selisih tipis dari Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang unggul dengan raihan 137.347 suara.
Adapun di Kabupaten Bangkalan, permohonan gugatan diajukan oleh paslon Mathur Husyairi-Jayus Salam. Keduanya merupakan paslon nomor urut 2 pada Pilkada Bangkalan 2024. Pada rekapitulasi suara, keduanya mendapat 211.201 suara.
Baca Juga : Angka Golput Naik, Sebanyak 30.536 Warga Kota Batu Nggak Nyoblos di Pilkada Serentak 2024
"Paslon yang mengajukan tersebut memang punya hak untuk melakukan sengketa hasil jika mendapatkan temuan dugaan-dugaan (kecurangan atau pelanggaran)," pungkas Umam.