JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Ngawi mengumpulkan seluruh kepala desa di Kabupaten Ngawi untuk memberikan penyuluhan hukum sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh pada 9 Desember 2024 mendatang. Setidaknya 214 kepala desa se-Kabupaten Ngawi mengikuti arahan dari Kejaksaan Negeri Ngawi.
Baca Juga : STIE Malangkucecwara Kembali Berangkatkan Mahasiswa Magang di Jepang
Selain pengawalan, sosialisasi ini sendiri juga sebagai pendampingan, bimbingan dan penyuluhan hukum pada perangkat desa dan masyarakat desa dalam pengelolaan keuangan desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani menegaskan penyuluhan hukum bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih kepada kepala desa dan unsur pemerintahan desa mengenai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa.
"Jika ada laporan pengaduan yang masuk kepada kami, ketika itu masih bisa kita perbaiki akan kita perbaiki. Tetapi ketika sudah fatal perbuatannya kita akan melakukan tindakan secara terukur sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Lebih lanjut Susanto Gani juga mengungkapkan upaya penindakan hukum secara tegas akan dijalankan tanpa memandang status. Jika pelanggaran fatal akan langsung mendapatkan tindakan. Karenanya, Kejaksaan Negeri Ngawi mengingatkan kepada para kepala desa agar dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sesuai dengan peruntukannya.
"Kami selaku pengawas akan mengawasi seluruh anggaran, baik ADD maupun DD sehingga kita bisa memastikan pemanfaatannya," ungkap Susanto Gani.
Baca Juga : Peringati HUT Ke-47, BPJS Ketenagakerjaan Tandai Satu Dekade Transformasi Lewat Berbagai Capaian Positif
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Ngawi dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, terlebih terkait tindakan antisipasi korupsi di desa.
"Dengan penyuluhan hukum ini maka para kepala desa bisa memahami dan mengerti tindakan antisipasi korupsi agar tidak terjadi di desa-desa. Harapan kami selaku pengelola anggaran dana, posisi desa harus melaksanakan dengan baik dari perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban secara transparan," jelas Kabul Tunggul Winarno.