JATIMTIMES – Hasil rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Blitar 2024 telah tuntas, dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Rijanto-Beky Herdihansah, resmi dinyatakan unggul dengan perolehan suara lebih dari 504 ribu. Pasangan ini menorehkan kemenangan telak, mengalahkan pesaingnya, pasangan Rini Syarifah-Abdul Ghoni, dengan selisih lebih dari 366 ribu suara.
Pada rapat pleno terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, hasil akhir menunjukkan Rijanto-Beky meraih 504.655 suara, sementara Rini-Ghoni hanya memperoleh 137.706 suara. Rekapitulasi yang berlangsung dua hari penuh, mulai Rabu hingga Kamis (5/12/2024), menandai tahap penting dalam proses demokrasi di daerah tersebut.
Baca Juga : Pemkot Blitar Dorong Transformasi Perpustakaan Kelurahan Lewat Seminar Inspiratif
Sugino, Ketua KPU Kabupaten Blitar, menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi ini merupakan langkah awal menuju penetapan calon terpilih. Namun, KPU masih menunggu kemungkinan adanya gugatan dari pihak pasangan yang kalah. "Pasca rekapitulasi tingkat kabupaten ini, Paslon 01 Rijanto-Beky akan kami tetapkan sebagai calon terpilih jika tidak ada gugatan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Sugino dalam keterangan persnya.
Sampai saat ini, KPU Kabupaten Blitar masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai adanya pendaftaran gugatan ke MK. Sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah, jika tidak ada gugatan yang masuk, proses penetapan calon terpilih akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kemenangan Rijanto-Beky tidak datang tanpa tantangan. Pasangan ini, yang diusung oleh koalisi PDI Perjuangan, PAN, Partai Nasdem, dan sejumlah partai non-parlemen lainnya, harus berhadapan dengan pasangan petahana Rini Syarifah-Abdul Ghoni, yang memiliki basis massa yang cukup solid di Kabupaten Blitar. Meskipun begitu, keunggulan suara yang sangat signifikan ini menegaskan bahwa Rijanto-Beky mendapat dukungan luas dari masyarakat Blitar.
Sementara itu, pasangan Rini Syarifah-Abdul Ghoni tampaknya harus menerima kenyataan pahit setelah gagal mempertahankan posisinya. Meskipun banyak yang menganggap Rini sebagai calon kuat dengan status petahana, selisih suara yang jauh dengan lawannya menandakan bahwa banyak faktor yang mempengaruhi dinamika pemilihan kali ini.
Sebagaimana biasa dalam setiap kontestasi politik, hasil pemilu selalu rawan dengan gugatan. Pasangan Rini-Ghoni, yang merasa kalah telak, berpotensi untuk mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun demikian, Sugino mengingatkan bahwa hal ini adalah bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. "Jika tidak ada gugatan, proses penetapan calon terpilih akan segera dilaksanakan. Namun jika ada gugatan, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujar Sugino.
Proses rekapitulasi ini menjadi momen penting dalam perjalanan politik di Kabupaten Blitar. Pasca penetapan, Rijanto-Beky akan melanjutkan perjalanan menuju jabatan bupati dan wakil bupati yang telah mereka perjuangkan selama kampanye panjang. Mereka juga harus segera mempersiapkan langkah-langkah kebijakan untuk mengatasi tantangan yang ada, termasuk masalah sosial dan ekonomi yang dihadapi Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Daftar Link Petisi Copot Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Bagi tim pemenangan Rijanto-Beky, kemenangan ini menjadi buah dari kerja keras mereka selama masa kampanye.
Namun, meskipun Rijanto-Beky unggul secara signifikan, mereka tetap harus menunggu keputusan final dari KPU. Penetapan calon terpilih akan dilakukan setelah tidak ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, masyarakat Blitar dan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 akan terus mengamati perkembangan ini dengan harapan proses demokrasi yang berlangsung bisa berjalan dengan jujur dan adil.