JATIMTIMES - Kacamata merupakan salah satu alat bantu kesehatan yang bisa Anda klaim secara gratis jika tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, kita harus memahami cara klaim kacamata BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan. Jaminan yang diberikan terbagi ke dalam 3 kelas, yaitu kelas 3, kelas 2, dan kelas 1.
Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Baca Juga : Kenali Penyebab Epilepsi, IDI Praya Memberikan Informasi Pengobatan yang Tepat
Dikutip dari laman resmi Indonesiabaik.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), berikut adalah prosedur cara klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan.
1. Datangi faskes tingkat I
Sama halnya dengan prosedur layanan yang lain, Anda perlu memulainya dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk klaim kacamata BPJS. Fasilitas kesehatan yang didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda. Setelah itu, mintalah surat rujukan, kemudian tunjukan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Kunjungi dokter mata
Begitu sampai di tempat dokter spesialis mata, peserta BPJS yang bersangkutan bisa melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata. Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS agar proses pembelian kacamata dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.
3. Resep kacamata
Setelah melakukan periksa mata dengan BPJS, Anda akan memperoleh resep kacamata yang dibutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar bisa digunakan.
4. Datangi optik yang bekerjasama dengan BPJS
Selanjutnya, cara membeli kacamata pakai BPJS adalah mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS. Di optik BPJS, Anda bisa melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.
Untuk proses pembelian ini, sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Jika kacamata tidak tersedia, resep bisa dijadikan acuan untuk memesan kacamata pakai BPJS.
Syarat Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan
Baca Juga : Sunscreen Ini Dilarang Keras Dipakai Kalau Mau Berolahraga, Apa Sih?
Berikut adalah ketentuan klaim kacamata sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan:
• Berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.
• Ada indikasi medis minimal sferis 0,5D dan silindris 0,25D.
• Peserta bisa mengklaim layanan ini maksimal dua tahun sekali.
Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan
- Kelas 3: Rp165.000
- Kelas 2: Rp220.000
- Kelas 1: Rp330.000
Demikian penjelasan lengkap mengenai cara klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!