free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

PILKADA KABUPATEN MAGETAN 2024

Pasangan Nanik Suyat Terbukti Unggul saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Dua Rival Tolak Tandatangani Berita Acara

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : A Yahya

03 - Dec - 2024, 19:59

Placeholder
Nanik Suyat Resmi Memimpin Perolehan Suara Pilkada Bupati Magetan Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara. Paslon 02 dan Paslon 03 Tolak Tandatangani Berita Acara.

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan gelar rapat rekapitulasi hasil Pilkada Bupati Magetan 2024 berlangsung pada Selasa 03 Desember 2024. 

Dalam rapat tersebut, KPU resmi mengumumkan hasil akhir perolehan suara, di mana pasangan calon No urut 01 Nanik - Suyat  berhasil meraih perolehan suara terbanyak, dan dengan demikian resmi memimpin perolehan suara di Pilkada Kabupaten Magetan. 

Baca Juga : Wahyu Hidayat Apresiasi Malang Coffee Week 2024 yang Digelar Disparbud Kabupaten Malang

Rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Magetan, Bawaslu, saksi-saksi dari masing-masing pasangan calon, serta beberapa perwakilan dari pihak keamanan dan media, berjalan dengan lancar. 

Rekapitulasi dilakukan setelah serangkaian proses penghitungan suara di tingkat kecamatan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dan hasil akhirnya kini telah disahkan dalam forum resmi tersebut.

Perolehan Suara Pasangan Nanik Suyat
Pasangan Nanik Suyat yang maju dalam Pilkada 2024 sebagai calon Bupati, memimpin dengan selisih yang signifikan terhadap pasangan calon lainnya Yaitu unggul 1264 suara dari pasangan no urut 03 Sujatno - Ida Yuhana Ulfa

Setelah melalui proses rekapitulasi yang transparan dan akurat, pasangan Nanik Suyat memperoleh suara sebanyak 137.347, Pasangan Hergunandi - Basuki memperoleh suara 131.264 dan pasangan calon no urut 03  Sujatno - Ida Yuhana memperoleh suara  136.083

Hasil ini menempatkan Nanik Suyat di posisi pertama, unggul jauh dari pasangan calon lainnya.

Meskipun hasil rekapitulasi menunjukkan kemenangan Nanik Suyat, pasangan calon lainnya juga turut mengungkapkan pendapat mereka setelah pengumuman tersebut. Saksi dari Pasangan calon no urut 02 dan 03 memutuskan untuk menolak menandatangani berita acara rekapitulasi dikarenakan mereka masih mengajukan keberatan dan aduan ke Bawaslu atas dugaan penggelembungan suara di beberapa tps 

Baca Juga : Kapolresta Banyuwangi: Siapa pun Pemenang Pilkada 2024, Tidak Meretakkan Hubungan

"Kami mengajukan keberatan karena ada sebanyak 9 orang pendukung kami yang ditolak KPPS setempat untuk melakukan pencoblosan. serta isu penggelembungan suara di beberapa tps itu akan kami coba melakukan cross check apakah data di pilgub dan Pilbup itu sama atau beda. Karena ketika suara di pilgub lebih sedikit dari Pilbup, artinya ada sesuatu. Kami tetap melakukan keberatan kami tetap melalui mekanisme, melalui Bawaslu, Kami sebenarnya ingin KPU untuk menunda dulu penetapan, tapi karena tadi tidak bisa, akhirnya kami memutuskan untuk tidak bersedia menandatangani berita acara," kata Agus Setiawan Saksi dari Paslon 02.

Ketua KPU Kabupaten Magetan, Novianto Suyide menjelaskan bahwa proses rekapitulasi dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan data yang valid. "Kami mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses ini. Setiap tahap penghitungan suara dilakukan dengan melibatkan saksi dari masing-masing pasangan calon serta pengawas dari berbagai pihak, untuk memastikan hasil yang diumumkan ini adalah yang sah dan sesuai dengan kenyataan di lapangan," ujar Noviano. 

"Dengan diumumkannya hasil rekapitulasi ini, langkah selanjutnya adalah kami akan melaporkan hasil ini kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk selanjutnya menunggu informasi dari provinsi untuk penetapan pasangan terpilih dalam Pilkada Bupati Magetan," ujar Noviano. 

Ketika ditanya tentang Saksi paslon 02 dan paslon 03 yang tidak bersedia menandatangani berita acara, Novianto mengatakan "Sesuai yang sudah diatur oleh PKPU, Jika tidak bersedia mendatangani berita acara, nanti akan kami catat sebagai kejadian khusus serta alasan kenapa tidak mau menandatangani berita acara," lanjutnya.


Topik

Politik KPU Magetan Nanik suyat menang calon bupati Magetan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

A Yahya