JATIMTIMES - KPU Kota Blitar akhirnya buka suara terkait isu pemungutan suara ulang (PSU) yang sempat mencuat pasca Pilkada 2024. Melalui konferensi pers pada Selasa, 3 Desember 2024, Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya memastikan tidak akan ada PSU, mengukuhkan kemenangan pasangan Ibin Elim dengan perolehan suara 53,18 persen.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa seluruh tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan telah selesai pada 30 November 2024. Proses tersebut, yang melibatkan tiga kecamatan di Kota Blitar, telah menghasilkan data sah yang terintegrasi ke dalam sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) milik KPU RI. Rangga menegaskan, data ini dapat diakses publik sebagai bentuk transparansi.
Baca Juga : Mas Ony Paparkan Kunci Sukses Ngawi Jadi Lumbung Pangan Nasional
Namun, dinamika sempat memanas ketika Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Sananwetan dan Sukorejo mengeluarkan rekomendasi PSU kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Rekomendasi ini didasarkan pada dugaan pelanggaran administratif di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
"KPU telah melakukan kajian mendalam sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2024. Berdasarkan kajian tersebut, kami memutuskan bahwa tidak ada dasar yang cukup untuk melaksanakan PSU," ujar Rangga. Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah berkonsultasi dengan seluruh penyelenggara di tingkat PPK, PPS, dan KPPS.
Keputusan untuk tidak melaksanakan PSU diambil melalui rapat pleno KPU Kota Blitar yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB pada 2 Desember 2024. Pleno tersebut juga menetapkan kelanjutan rekapitulasi di tingkat kota pada 4 Desember. Keputusan ini mengakhiri polemik yang sempat menunda proses penghitungan suara.
Menurut Rangga, langkah ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai peraturan. Ia juga menjelaskan bahwa rekomendasi Panwascam hanya bersifat potensi dan tidak serta-merta menjadi kewajiban untuk dilaksanakan tanpa kajian menyeluruh.
"Jadi, rekomendasi tersebut hanya bersifat potensi, yang sempat mengakibatkan penundaan pada beberapa tahapan, termasuk di tingkat kota. Alhamdulillah, tadi malam pukul 23.00 WIB, kami telah menetapkan dalam rapat pleno tingkat kota bahwa PSU tidak diperlukan. Selanjutnya, proses rapat pleno rekapitulasi di tingkat kota akan dilanjutkan pada 4 Desember 2024,” ujar Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya.
Hasil rekapitulasi tingkat kecamatan menunjukkan pasangan Ibin-Elim, yang diusung koalisi PKB, PAN, Demokrat, Nasdem, PSI, PKN unggul signifikan atas pasangan Bambang-Bayu. Ibin-Elim memperoleh 53,18 persen suara, sementara Bambang-Bayu mengantongi 46,82 persen.
Pasangan SAE (Ibin-Elim) unggul di Kecamatan Sananwetan dengan 53,53 persen suara dan di Kepanjenkidul dengan 57,33 persen. Sementara di Sukorejo, pasangan Bambang-Bayu hanya unggul tipis dengan 50,60 persen suara.
Baca Juga : MAN 1 Blitar, Unisba dan Kemenag Blitar Kolaborasi Ciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Keunggulan ini konsisten dengan hitung cepat internal tim Ibin-Elim yang mencatat angka kemenangan 54 persen. Ketua Tim Pemenangan Ibin-Elim, M. Zainul Ichwan, menyatakan rasa syukur atas hasil ini. "Kami percaya ini adalah suara rakyat yang mendambakan perubahan dan komitmen pasangan kami untuk membawa Kota Blitar ke arah yang lebih baik," ucapnya.
Zainul juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap proses yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu. "Kami yakin KPU bekerja profesional dan transparan, sehingga keputusan ini menguatkan legitimasi hasil Pilkada," tambahnya.
Kemenangan pasangan Ibin-Elim membawa harapan besar bagi pendukungnya. Program-program unggulan yang dijanjikan, seperti penguatan ekonomi lokal, peningkatan kualitas pendidikan, dan perbaikan infrastruktur, diharapkan segera direalisasikan setelah pelantikan.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Blitar mengingatkan semua pihak untuk menghormati tahapan akhir Pilkada, termasuk penetapan hasil resmi pada 16 Desember 2024. "Kami berharap seluruh masyarakat dapat menerima hasil ini dengan lapang dada, demi menjaga kondusivitas Kota Blitar," tutup Rangga.
Keputusan ini sekaligus menjadi penanda berakhirnya polemik PSU dan mengokohkan posisi Ibin-Elim sebagai pemenang Pilkada Kota Blitar 2024. Dengan raihan suara mayoritas, kemenangan ini menjadi momentum penting untuk membawa Kota Blitar menuju perubahan yang lebih baik.