JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang memanggil 9 orang terkait adanya dugaan pelanggaran pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 lalu. Dugaan pelanggaran tersebut berupa surat suara yang telah tercoblos sebelum digunakan.
Kesembilan orang yang dipanggil tersebut termasuk anggota KPPS, PTPS (pengawas TPS), dan juga pihak pelapor. Pemanggilan ini dimaksudkan untuk menggali keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Senin (2/12/2024) hari ini.
Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Malang M. Hasbi Ash-Shiddiqy mengatakan, kejadian tersebut tetap akan dilakukan pendalaman. Meskipun panwascam setempat telah melakukan klarifikasi awal.
“Meskipun ini sudah dilakukan klarifikasi oleh panwascam, mereka meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti. Jadi, nanti sore akan kita bahas bersama, sambil mengumpulkan informasi kejadian di TPS dan rekapitulasi di kecamatan,” ujar Hasbi.
Hasbi menceritakan klarifikasi awal yang telah dilakukan oleh panwascam. Didapati bahwa pelapor mengaku surat suara diduga telah tercoblos tampak tidak rata. Saat dibuka, ternyata terlihat sudah tercoblos. Peristiwa itu lantas direkam menggunakan ponsel pelapor.
“Kami akan mendalami lebih lanjut. Hingga saat ini, belum ada kesimpulan apakah surat suara benar-benar tercoblos. Semua keterangan yang terkumpul akan dievaluasi dalam rapat koordinasi nanti sore,” jelasnya.
Selain surat suara yang diduga telah tercoblos, pendalaman juga dilakukan untuk dugaan pemukulan yang terjadi di salah satu TPS. Saat ini, dugaan kasus tersebut ditangani oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan masih dalam proses investigasi.
Baca Juga : Baru Selesai Dibangun, Jalan Menuju Bande Alit Rusak Parah
“Belum ada pembaruan terkait kasus ini karena saat ini kami sedang fokus pada pengawasan rekapitulasi suara. Namun, semua temuan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Hasbi.
Lebih lanjut, Bawaslu Kota Malang juga menemukan beberapa kesalahan administrasi, terutama dalam penginputan data selama rekapitulasi di kecamatan.
“Kesalahan penulisan pada rekapitulasi langsung ditindaklanjuti oleh panwascam. Temuan seperti surat suara tidak terpakai atau pemilih pindahan yang belum tercatat dengan benar sudah kami perbaiki selama supervisi di masing-masing kecamatan," pungkas Hasbi.