JATIMTIMES - Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 3, Mochammad Anton dan Dimyati Ayatulloh mempertimbangkan opsi permohonan sengketa.
Koordinator Tim Hukum Paslon Abadi, Wiwid Tuhu Prasetyanto mengatakan, permohonan sengketa menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk menyikapi hasil Pilkada Kota Malang pada Rabu, 27 November 2024 lalu.
Baca Juga : Menang Pilkada Kota Blitar, Elim Tyu Samba: Gerindra Tetap Rumah Politik Saya
"Salah satu opsi yang dipertimbangkan, tapi kalau dilakukan atau tidak, kewenangannya mutlak ada di tim pemenangan secara keseluruhan," ujar Wiwid.
Namun demikian, dirinya telah mengajukan sejumlah aduan. Aduan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang dilakukan saat masa kampanye.
"Ziarah wali, lalu pembagian sembako, lalu adanya dugaan keterlibatan kampanye di tempat ibadah sudah kita adukan," jelas Wiwid.
Selain itu, pihaknya mengklaim juga telah menginventarisir beberapa temuan saat hari H pemungutan suara. Namun saat ini pihaknya masih belum dapat menyampaikannya secara mendetil.
"Ada (temuan), tapi masih belum bisa disebutkan dan terungkap kalau jadi sengketa hukum. Termasuk jumlahnya. Akan ada dampak hukummya kalau kita sampaikan (sekarang)," tutur Wiwid.
Baca Juga : Jika PSU Dilangsungkan, Tim Ibin-Elim Siap Laporkan KPU dan Bawaslu Kota Blitar ke DKPP
Sementara itu, berdasarkan hasil quick count dan real count oleh sejumlah lembaga, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang nomor urut 1, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin kokoh di urutan teratas.
Paslon berjuluk WALI ini mendapatkan sebesar 49,44 persen perolehan suara. Sedangkan paslon Abadi mendapat 32,40 persen perolehan suara. Sedangkan paslon nomor urut 2, Heri Cahyono dan Ganisa Pratiwi Rumpoko mendapat 18,16 persen.