JATIMTIMES - Usai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Rabu (27/11/2024) lalu, kini proses rekapitulasi hasil pemungutan suara di Kota Malang masih berlangsung. Rekapitulasi ini maksimal dijadwalkan rampung pada Selasa (3/12/2024) mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Muhammad Toyyib mengatakan, logistik Pilkada yang telah dicoblos dilakukan perhitungan di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jika rampung, barulah rekapitulasi dilakukan di tingkat PPK.
Baca Juga : Rekapitulasi Tingkat Kecamatan di Magetan Rampung: Paslon Nanik Suyat Unggul Tipis atas Sujatno-Ida
"Proses ini harus selesai maksimal pada 3 Desember 2024. Rekapitulasi perhitungan suara berlangsung dari 27 November hingga 16 Desember,” ujar Toyyib.
Setelah rekapitulasi di tingkat PPK selesai, barulah akan dilanjutkan rekapitulasi di tingkat kota. Jika semuanya sudah rampung, maka penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang terpilih dapat dilakukan. Asalkan tidak ada catatan, sengketa maupun pengaduan.
"Setelah pleno rekapitulasi tingkat PPK sudah selesai, habis itu naik lagi ke tingkat kota. Kalau tidak ada sengketa atau aduan, ya tinggal menunggu sampai penetapan," tuturnya.
Terkait kemungkinan adanya gugatan, Toyyib mengatakan bahwa pengajuan gugatan terhadap hasil Pilkada Kota Malang, dapat dilakukan setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Dengan waktu penyelesaian sengketa maksimal 5 hari.
"Penyelesaian sengketa paling lama lima hari setelah tahapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima KPU,” imbuhnya.
Baca Juga : Komitmen Cetak Lulusan Unggul, Humaniora UIN Malang Kolaborasi dengan Konsultan Profesional
Namun, untuk saat ini menurutnya KPU Kota Malang belum menerima informasi terkait kemungkinan adanya pasangan calon (paslon) yang akan menggugat hasil Pilkada. Apabila nantinya ada gugatan, maka mekanismenya sudah jelas sesuai dengan aturan.
"Jika tidak ada gugatan, tahapan berikutnya adalah pengusulan pelantikan calon terpilih. Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dijadwalkan pada Februari 2025. Harapan kami seluruh proses berjalan lancar, tanpa sengketa, sehingga bisa segera memasuki tahap pelantikan sesuai jadwal,” pungkasnya.