free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diduga Gelapkan Aset Desa, Mantan Kades Sekapuk Gresik Ditahan

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : A Yahya

29 - Nov - 2024, 19:54

Placeholder
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan (tengah) saat menyampaikan hasil penyidikan terhadap kasus yang menjerat mantan kepala Desa Sekapuk Abdul Halim, Jumat (29/11/2024).

JATIMTIMES - Mantan kepala desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Abdul Halim ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menggelapkan sertifikat dan surat kendaraan aset desa. Kini, Abdul Halim yang dikenal sebagai penggagas Desa Miliarder di Kota Pudak sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, penetapan tersangka Abdul Halim bermula dari laporan masyarakat. "Setelah gelar perkara, ditemukan cukup bukti tentang adanya tindak pidana penggelapan," ujarnya.

Baca Juga : Raih Penghargaan Indonesia CSR Awards 2024, FIFGROUP Buktikan Komitmen Implementasi Misi Perusahaan

Aldhino menjelaskan, tersangka membawa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil yang merupakan aset desa. Padahal, tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa terhitung sejak Desember 2023.

"Setelah masa jabatan selesai, tersangka tidak menyerahterimakan aset tersebut ke pihak desa. Mediasi sudah pernah ditempuh, namun tidak kunjung ada titik temu," imbuh Alumnus Akpol 2015 tersebut.

Aldhino menyebut, dari hasil pemeriksaan, tersangka berdalih bahwa telah berkontribusi untuk kepentingan desa. Bahkan, menjaminkan sertifikat pribadinya ke pihak perbankan untuk membangun desa wisata.

"Namun, penjaminan itu inisiatif pribadi, bukan kesepakatan bersama melibatkan pemerintah desa," imbuh mantan Kanit Jatanras Polresbes Surabaya tersebut.

Aldhino menambahkan, tersangka sengaja membawa aset desa tersebut dengan harapan bisa dijadikan jaminan untuk melunasi hutang-hutangnya di perbankan.

Baca Juga : Evakuasi Pohon Tumbang Berlangsung Cepat, Arus Lalin di Ngawi Kembali Lancar

Pihaknya pun menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. "Kami sudah memeriksa 5 orang saksi. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan termasuk menaksir kerugiannya," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Abdul Halim, M. Fatkur Rozi mengatakan, dalam perkara ini pihaknya masih akan mempelajari lebih dalam. Apalagi, dirinya belum bertemu dengan yang bersangkutan.

"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan penangguhan penahanan," kata Rozi sapaan akrabnya saat di Mapolres Gresik.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kabupate gresik aldhino prima wirdhan kabupaten gresik abdul halim desa miliarder



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

A Yahya