JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang memiliki keyakinan bahwa target pajak sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Malang dapat terpenuhi. Hal tersebut juga menjadi evaluasi dari realisasi pajak pada tahun lalu.
"Untuk tahun ini pastinya harus berkaca dari tahun kemarin. Tadi sempat disampaikan bahwa pencapaian kita bahkan kayaknya gak sampai Rp 700 miliar hanya sampai Rp 600 miliar sekian," ujar Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhita, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga : Tokoh Karang Taruna Sebut Kemenangan Paslon Nurochman-Heli Sejarah Baru Kota Batu, Ini Harapannya
Apalagi pada tahun anggaran 2025 mendatang, penetapan target pendapatan harus turut disertakan dalam surat keputusan (SK). Sebab hal tersebut juga menjadi salah satu hal yang tengah dalam kacamata MCP KPK.
"Karena sekarang ada MCP KPK yang di dalamnya termuat sanksi," imbuh wanita yang akrab disapa Mia ini.
Jika penerimaan atau realisasinya tidak sesuai, dirinya tak berharap pada akhirnya dilakukan rasionalisasi. Terlebih jika memang karena penerimaannya tidak dapat memenuhi target yang telah disepakati dan ditetapkam.
"Kemudian dipaksakan untuk naik tapi kami menekankan jangan karena ada harus di SK kan maka diturunkan targetnya supaya mencapai, jangan seperti itu," jelas Mia.
Berdasarkan catatan yang diterima oleh JatimTIMES, per 22 November 2024 lalu, realisasi pajak di Kota Malang masih berada di kisaran 72,77 persen. Capaian tersebut tentunya dinilai masih jauh dari harapan.
DPRD Kota Malang pun memintah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang perlu melakukan perencanaan yang matang dan terukur untuk dapat mencapai target PAD dalam APBD TA 2025. Yang harus diikuti oleh komitmen dan upaya Pemerintah Kota Malang dalam memenuhi target pajak dan retribusi derah
Baca Juga : Profil Dedi-Erwan yang Kini Unggul di Pilkada Jabar 2024
Beberapa hal tersebut berkaitan dengan optimalisasi penerapan pajak dan retribusi berbasis IT. Seperti penerapan E-Tax yang lebih disempurnakan, program tapping box, E-Parking, E-Retribusi, EBPHTB dan lain sebagainya;
Selanjutnya melakukan kajian potensi pajak dan retribusi dengan melibatkan berbagai perguruan tinggi atau lembaga kredibel lainnya. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghasilkan kajian yang bermutu dan implementatif.
Selain itu, Pemkot Malang melalui perangkat daerahnya juga disarankan untuk melakukan pemutakhiran data perpajakan secara rutin, integral dan komprehensif. Serta melakukan rekonsiliasi, koordinasi dan komunikasi secara rutin dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan pajak daerah.