free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Komisi 2 DPRD Banyuwangi Dorong Pemerintah Bangun Rumah Potong Unggas yang Memenuhi Syarat

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Yunan Helmy

28 - Nov - 2024, 17:43

Placeholder
Emy Wahyuni Dwi Lestari, ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Banyuwangi (Foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES - Komisi 2 DPRD Kabupaten Banyuwangi mendorong pemerintah daerah untuk membangun rumah potong unggas (RPU) yang memenuhi syarat. Hal itu sebagai upaya membantu para pelaku usaha daging  unggas yang memasok kebutuhan daging unggas di Bali.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi 2 DPRD Banyuwangi Emy Wahyuni Dwi Lestarinsetelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanian & Pangan dan perwakilan pelaku usaha ternak unggas di ruang rapat Komisi 2 DPRD Banyuwangi pada Kamis, 28/11/2025.

Baca Juga : Momentum Hari Jadi Ke-1.264 Kabupaten Malang, DPRD Kuatkan Sinergi dengan Pemkab

Menurut Emy, selama ini para pelaku usaha unggas Banyuwangi tidak bisa mengirimkan daging ayam dan unggas ke Bali karena belum bisa mendapatkan sertifikat nomor kontrol veteriner (NKV) yang dikeluarkan Dinas Peternakan Provinsi Jatim.

Adapun salah satu syarat Dinas Peternakan Provinsi Jatim mengeluarkan sertifikat NKV adalah apabila kabupaten/kota sudah memiliki RPU yang memenuhi syarat.

Karena Banyuwangi belum memiliki RPU,  para pelaku usaha pengiriman daging unggas tidak bisa bekerja karena kendala sertifikat NKV dan tidak bisa lagi mengirim daging unggas ke Bali.

‘Kami menginginkan pembangunan RPU di Banyuwangi terealisasi pada 2025, karena melalui Badan Anggaran sudah menyampaikan berkali-kali kepada eksekutif agar para pelaku usaha unggas tidak terkendala dalam memenuhi kebutuhan pasar di Bali,”ujar Emy.

Sementara Kepala Dinas Pertanian & Pangan Kabupaten Banyuwangi Arief Setiawan mengungkapkan, pihaknya sepakat dengan legislatif soal  kebutuhan rumah potong ilunggas (RPU). Keberadaan RPU untuk memenuhi produk bahan pangan asal hewan yang aman sehat utuh dan halal. 

Baca Juga : Raperda APBD 2025 Disetujui, Pj Wali Kota Kediri: Perda APBD 2025 Telah Disesuaikan Arah Kebijakan Pokok Pembangunan

“Penyediaan RPU ini nantinya dapat mengakomodasi kebutuhan daging unggas di dalam kabupaten maupun untuk memenuhi luar Kabupaten Banyuwangi. Pelaku usaha yang memiliki kepentingan terhadap daging unggas dapat difasilitasi oleh RPU nantinya,” ujar Arief.

Lebih lanjut dia menambahkan dengan adanya RPU ini pula, maka masyarakat akan mendapatkan produk daging yang sesuai persyaratan karena nantiya RPU memiliki sertifikat NKV sebagai sertifikat higiene dan sanitasi maupun halal sebagai jaminan kepada masyarakat.

 


Topik

Pemerintahan Rumah potong unggas Banyuwangi DPRD Banyuwangi Pemkab Banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy