free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Harga Emas Antam Setelah Pilkada Serentak Naik Rp 9.000, Kini Dibanderol Rp 1.513.000

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Nov - 2024, 10:51

Placeholder
Ilustrasi emas Antam. (Foto RRI)

JATIMTIMES - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali naik di perdagangan sehari setelah Pilkada serentak 2024.

Dihimpun dari laman logammulia.com, harga emas Antam pada perdagangan Kamis (28/11/2024) naik sebesar Rp 9.000 sehingga kini harga Emas Antam dibanderol Rp 1.513.000 per gram. 

Baca Juga : Mantan Birokrat Tulen dan Pengusaha Muda Bakal Pimpin Kota Malang, Ini Profil Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin

Harga emas yang naik juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 9.000 menjadi Rp 1.361.000 per gram.

Sehingga jika pemegang emas batangan Antam mau menjual koleksiannya pada hari ini, maka bisa dikenakan harga jual sebesar Rp 1.361.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 806.500

- Harga emas 1 gram: Rp 1.513.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.966.000

- Harga emas 3 gram: Rp 4.424.000

- Harga emas 5 gram: Rp 7.340.000

- Harga emas 10 gram: Rp 14.625.000

- Harga emas 25 gram: Rp 36.437.000

- Harga emas 50 gram: Rp 72.795.000

- Harga emas 100 gram: Rp 145.512.000

- Harga emas 250 gram: Rp 363.515.000

- Harga emas 500 gram: Rp 726.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.453.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.


Topik

Ekonomi Emas Antam harga emas emas antam



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni