free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Hasil Final Quick Count Pilkada Jabar 2024 Versi Indikator: Dedi-Erwan Unggul Raih 61,16% Suara

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

27 - Nov - 2024, 19:32

Placeholder
Hasil sementara quick count Indikator Pilkada Jabar 2024 pada Rabu (27/11/2024) pukul 15.08 WIB, total suara masuk mencapai 53,67 persen. (Foto dari Liputan 6)

JATIMTIMES - Hasil quick count Pilkada Jabar 2024 versi indikator dengan data masuk 100% untuk Pemilihan Gubernur Daerah Jawa Barat untuk periode 2024 — 2029. Terdapat empat paslon yang bertanding dalam pemilihan gubernur Jawa Barat (Jabar) untuk periode 2024 — 2029 yang berlangsung pada Rabu (27/11/2024). 

Pertama, pasangan nomor urut satu Acep Adang Ruhiat dan Gitalis Dwi Natarina. Kedua, pasangan nomor urut dua Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja. Ketiga, pasangan nomor urut tiga Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie. Keempat, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan. 

Baca Juga : Versi Hitung Cepat: Perolehan Suara Krisdayanti-Dewa Masih Bontot, Nurochman-Heli Tertinggi

Lembaga survei resmi, yaitu Poltracking Indonesia bekerja sama dengan Bisnis.com menyajikan hasil quick count Pilkada 2024. Hasil quick count Indikator menunjukkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan unggul dengan perolehan 61,16%. Selanjutnya, paslon Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie mendapat 20,07%.  

Sementara itu, di posisi ketiga dan keempat pasangan Acep Adang Ruhiat dan Gitalis Dwi Natarina serta Jeje Wiradinata dan Ronal Surapradja masing-masing mendapat suara 9,67% dan 9,10%.  

Adapun, hasil quick count versi Indikator itu berdasarkan data masuk 100% hingga pukul 18:27 WIB. Hasil quick count Pilkada Serentak 2024 diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara resmi ditutup di seluruh wilayah Indonesia bagian barat. 

Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, lembaga survei dan jajak pendapat diperbolehkan melakukan penghitungan cepat, tetapi hasilnya tidak dapat diumumkan secara langsung. Pasal 19 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir. 

Baca Juga : Kemenkeu: JHT Kunci Stabilitas Finansial di Usia Pensiun

“Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi ketentuan tersebut. 

Meski begitu, hitungan cepat tidak bisa dijadikan acuan untuk kemenangan pasangan calon. Hasil final akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (28/11/ 2024) hingga Senin (16/12/2024).


Topik

Politik pilkada jabar quick count dedi erwan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana