JATIMTIMES - Pada Pilkada serentak 27 November 2024 hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu memilih tak mengadakan lomba TPS (Tempat Pemungutan Suara) unik seperti pada Pileg dan Pilpres 2024. Faktor skema anggaran yang berbeda untuk kontestasi politik daerah menjadi pertimbangan.
Meski begitu, KPU tetap optimis mempertahankan dan menargetkan peningkatan partisipasi pemilih. Hal tersebut dibenarkan Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto.
Baca Juga : Wali Kota Eri Cahyadi Nyoblos Diiringi Hadrah dan Shalawat
Ia menyebut, ada skema yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan anggaran di dalam pelaksanaan TPS Pilkada. Salah satunya karena anggaran terbagi antara KPU daerah kabupaten/ kota dengan provinsi untuk pelaksanaan Pilwali, Pilbup dan Pilgub Jatim.
"Kami untuk Pilkada ini tidak melombakan TPS unik sebagaimana yang dilakukan pada Pileg dan Pilpres kemarin. Karena berbeda anggaran dan kebutuhannya. Saat ini sharing untuk daerah dan provinsi," ujar Heru, Rabu (27/11/2024).
Ia menuturkan, sejauh ini tanpa ada perlombaan, sejumlah kecamatan memilih untuk memberikan imbauan mengemas TPS untuk menarik pemilih. Salah satunya di Kecamatan Bumiaji. Heru menyebut Camat Bumiaji sudah mengimbau untuk TPS di desa-desa didekorasi sedemikian rupa untuk menarik minat kedatangan pemilih.
"Kalau sejauh ini dari Camat Bumiaji yang mengarahkan TPS-TPS yang ada dihias atau didesain. Beberapa TPS diketahui sudah melakukan itu. Meski tak semua sumbernya dari yang sudah disediakan KPU untuk pendirian TPS, ada bantuan swadaya masyarakat dalam berbagai bentuk," terangnya.
Ia menyebut, anggaran untuk masing-masing TPS secara umum lebih sedikit dibandingkan Pilpres dan Pileg Februari lalu. Yakni sebesar Rp 3.020.000 untuk satu TPS. Sedangkan pada Puleg dna Pilpres mencapai lebih dari Rp 4 juta. Dengan total sekitar 302 TPS pada Pilkada serentak, maka anggaran yang disalurkan untuk pendirian TPS mencapai sekitar Rp 912 juta.
Baca Juga : Target Partisipasi Pemilih 82 Persen, KPU Kabupaten Malang Anggarkan Pembuatan TPS Rp 3 Juta
"Penyalurannya melalui PPK, kemudian PPS, lalu ke Ketua KPPS. Peruntukannya, tentu untuk perlengkapan pada tempat pemungutan suara. Mulai dari pendirian bilik suara sekitar Rp 2 juta untuk tenda. Lalu penggandaan dokumen, konsumsi, alat tulis, hingga untuk keperluan komunikasi internet," rincinya.
Ia juga mengimbau agar laporan pertanggungjawaban segera disusun dan diserahkan ke KPU secara tepat. Menurutnya, rata-rata TPS yang ada dibangun dengan model tenda. Beberapa ada yang menggunakan bangunan seperti balai RW atau bangunan milik warga. Terkait dengan perlengkapan untuk disabilitas, petugas akan terlebih dahulu melakukan identifikasi.
"Misalnya di lokasi tersebut perlu alat kursi roda, sebisa mungkin ditangani dengan meminjam ke warga sekitar sehingga tak terlalu jauh dalam pengambilan. Kebutuhan itu diidentifikasi dulu semuanya disiapkan, sehingga berjalan dengan baik," imbuh Heru.